INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar mengeluarkan rekomendasi penutupan tempat penjualan minuman keras alias minuman beralkohol (Minol) yang ada di Mall. Rekomendasi komisi yang membidangi Pemerintahan dan Hukum tersebut hasil kesepakatan pada rapat internal yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Nunung Dasniar.
“Jadi hari ini sudah final. Komisi A menetapkan bahwa penjualan minuman keras di mall itu harus di tutup,” tegas Nunung kepada sejulah wartawan, Senin (2/3/2020).
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang larangan penjualan minuman keras selain di Hotel, Bar dan THM. Putusan tersebut juga mengacu pada hasil inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.
Politis Gerindra itu menegaskan, surat rekomendasi tersebut hari ini juga akan sampai kepada pimpinan, sehingga penindakan rekomendasi penutupan kepada dinas terkait, dapat dilaksanakan secepatnya.
“Hari ini Komisi A DPRD Makasar akan meneruskan rekomendasi ini ke pimpinan untuk ditandatangani dan diserahkan kepada Dinas terkait untuk ditindak lanjuti,” ujar Nunung. (andi/riel)





