Jelang PPDB, Komisi D Pastikan Seluruh Calon Siswa Terakomodir

komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar beserta Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah TK, SD, hingga SMP se kota Makassar, di ruang Parpurna lantai III DPRD kota Makassar, Rabu (3/6/2020).

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jelang tahun ajaran baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar beserta Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah TK, SD, hingga SMP se kota Makassar, di ruang Parpurna lantai III DPRD kota Makassar, Rabu (3/6/2020).

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Wahab Tahir. Kemudian juga hadir Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), Andi Suhada Sappaile, dan Andi Nurhaldin, NH beserta Asisten II Pemerintahan Hj. Sittiara dan Jajaran Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Amalia Malik Hambali menjelaskan, terkait prosedur dan mekanisme PPDB Tahun 2020 ddalam kaitannya dengan Pandemi Covid-19.

Di depan dewan, Amalia menjelaskan, PPDB 2020 berdasarkan dari Permendikbud No 44 Tahun 2020 dan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 Kemendikbud tentang PPDB di tengah Pandemi Covid-19.

Olehnya itu, sejumlah anggota Komisi D DPRD Kota Makassar menyarankan kepada Disdik Makassar untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, dalam masa pandemi ini, anggota Komisi D berharap calon peserta didik baru tetap terakomodir dengan baik dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Anggota Komisi D Al Hidayat Syamsu saat dikonfirmasi, menegaskan, pertemuan itu telah menyepakati prosedur dan mekanisme PPDB 2020 .

Ia mengatakan, seluruh calon siswa diharapkan taat mengikuti jalur tertuang dalam PPDB 2020. Selain itu, wakil rakyat muda itu juga menyatakan, pihaknya telah memberikan rokemondasi ke pemerintah kota untuk mengatasi seluruh kendala-kendala yang dihadapi.

“Kami telah menyepakati untuk menerapkan prosedur dan mekanisme PPDB 2020 dalam tiga Jalur penerimaan yaitu jalur zonasi sebesar 50%, jalur afirmasi 30%, jalur prestasi 15%, dan jalur pindahan 5%,” ungkapnya, Rabu (3/6/2020).

“Dalam masa pandemi ini, penerimaan peserta didik baru dapat dilakukan baik secara offline maupun online,” tegasnya.

Diketahui, pertemuan terkait teknis PPDB 2020 rencananya akan kembali dibahas oleh Komisi D dan Dinas Pendidikan dalam waktu dekat, namun waktu belum disebutkan.

(andi)

red: gun

Pos terkait