Laporan Dugaan Intimidasi Wartawan Mulai Diproses

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dua bulan terkatung-katung tanpa kejelasan, penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menerima laporan Sya’ban Sartono Leky, Senin (15/6/2020).

Sya’ban adalah jurnalis yang mengalami dugaan intimidasi saat meliput penertiban Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di area Toko Bintang Jl Veteran Selatan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Laporan Sya’ban di Polrestabes Makassar bernomor STPL /STPL/K/VI/2020 Polda Sul-Sel/Restabes Makassar. Laporannya terkait dugaan pengancaman dan menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Peristiwanya  terjadi Sabtu 25 April 2020, sekitar pukul 14.30 WITA. Saat itu wartawan salah satu media online ini berada di area servis Toko Bintang yang di Jl. Veteran Selatan. Sya’ban melihat banyak pengunjung berdesakan. Ia lalu mengabadikan susana itu. Tiba-tiba pintu ditutup. Sejurus kemudian sejumlah orang mendatanginya. Wartawan berdarah NTT itu  dikepung. Suasana berubah jadi riuh.

‘’Beberapa orang berusaha merampas HP dan dompet saya. Mereka minta identitas saya dengan kasar. Ada juga yang mengancam. Salah satunya mengaku bernama Willam,” kisah Sya’ban.

Bukan hanya itu. Sya’ban malah diancam akan dibunuh.  Sejumlah karya jurnalistiknya berupa foto dan rekaman video dihapus dari ponselnya.

Sebelumnya Kasat Serse Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, penangan laporan Sya’ban terlambat karena pelapor tidak pernah datang saat dipanggil menandatangani LP. Itulah sehingga kasus tersebut statusnya belum bisa ditingkatkan. (riel)

Pos terkait