INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Praktik politik uang sangat berdampak pada perkembangan berdemokrasi utamanya pada proses pemilihan pemimpin di negeri ini. Karenanya, pencegahan pelanggaran di ranah tersebut harus dilakukan secara massif dan bersama-sama.
Meski demikian, pada dasarnya politik uang memiliki perbedaan antara di Pilkada dan Pemilu. Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Azry Yusuf menjelaskan pengaturan politik uang antara pilkada dan Pemilu harus dibedakan.
Dalam Pilkada aturan politik uang lebih tegas dan setiap orang bahkan pemberi dan penerima bisa mendapatkan sanksi keduanya. Sebagaimana pasal 187A Undang Undang Nomor 10 tahun 2016.
“Sanksinya juga cukup berat yakni pidana penjara minimal 36 bulan serta denda minimal 200 juta,” kata Azry, Rabu (15/7/2020).
Sedangkan Politik Uang di Pemilu diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, tepatnya di pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.
Untuk itu, Azry menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan politik uang, terutama kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu.
red: gun





