Penjelasan Soal Apa, Siapa, dan Bagaimana Boskalis Merusak Perairan Pulau Sangkarrang Makassar

Ratusan nelayan menghadang kapal penambang pasir milik Royal Boskalis Westmins asal Belanda di perairan sekitar kepulauan Kodingareng kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Nama besar perusahaan PT Boskalis terus mencuat menyusul dugaan perusakan lingkungan di sekitar laut Makassar akibat aktivitas penambangan pasir demi pembangunan proyek raksasa bernana Makassar New Port (MNP).

Aktivitas kapal milik PT Boskalis kerap mendapat perlawanan dari warga dan nelayan yang dirugikan. Di laut hingga darat, perlawanan nelayan dan warga yang dinominasi oleh ibu-ibu ini terus digencarkan demi mempertahankan ancaman kerusakan ruang hidup mereka.

Bacaan Lainnya

Para nelayan yang banyak berasal dari Kodingareng dan Baranglompo terus melancarkan beberapa aksi penolakan di laut dengan menghadang aktivitas kapal raksasa PT Boskali yang sedang menambang pasir.

Lalu seperti apa, siapa, dan bagaimana PT Boskalis merukan lingkungan Perairan Sangkarrang Makassar?

Praktik penambangan pasir laut untuk kepentingan proyek reklamasi Makasar New Port (MNP) yang dilakukan oleh kapal Queen of the Netherlands milik PT Royal Boskalis di perairan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan terbukti merusak kawasan perairan Makasar. Pembangunan MNP yang digawangi oleh Pelindo memiliki luas 1.428 ha yang akan direncanakan selesai pada tahun 2025.

PT Royal Boskalis adalah kontraktor yang memenangkan tender penyediaan pasir untuk kepentingan reklamasi yang menambang di wilayah konsesi sejumlah perusahaan lokal di Sulsel, di antara perusahaan itu adalah PT Benteng Lautan Indonesia. Berbagai fakta di lapangan menunjukkan, penambangan pasir tersebut telah berdampak buruk dan sudah berkali-kali ditolak oleh 5000 penduduk di Kepulauan Sangkarrang, mewakili 1456 keluarga nelayan tradisional.

Kapal milik PT Boskalis memiliki kapasitas 33.423 Gross Ton (GT) terus menambang pasir laut dalam skala besar, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2020 dan terus berlangsung hingga Senin, 21 Juli 2020 saat masyarakat pesisir laut menghentikan sementara aktivitas penambangan.

Penolakan penduduk Kepulauan Sangkarrang hingga Makassar terjadi akibat perusakan wilayah tangkap nelayan dan proses konsultasi sepihak. Perempuan dari desa – desa terdampak turun ke jalan, juga ke laut dalam protes meluas menuntut Boskalis mundur.

Dalam penelusuran yang dilakukan beebrapa waktu belakangan, sejak PT Royal Boskalis menambang pasir pada kurun Februari – Juli 2020, penurunan hasil tangkapan nelayan terjadi secara drastis. Seringkali nelayan harus pulang dengan tangan kosong. Situasi ini secara cepat pula menyebabkan peningkatan jumlah utang keluarga nelayan. Pandemi Covid-19 terpaksa dihadapi keluarga pesisis laut dengan beban berlapis, khususnya serangan brutal terhadap ruang hidup dan kemampuan bertahan hidup secara mandiri.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat, selain PT Boskalis, ada juga perusahaan raksasa lain yang merupakan rekanan. Perusahaan itu adalah PT Benteng Lautan Indonesia. Perusahaan ini dikabarkan telah menggunakan cara-cara kotor agar dapat melanjutkan proyek tambang pasir laut.

“PT Benteng Lautan Indonesia membayar orang untuk membujuk masyarakat agar menerima uang ganti rugi dan menerima tambang, namun ditolak oleh nelayan,” ungkap Edo Rakhman, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Nasional.

Selain itu, pihak kepolisian sering mengintimidasi nelayan dan menyatakan yang tidak menerima tambang akan ditangkap dan dipenjara. Kegiatan mereka, termasuk perluasan jangkauan hukum mereka, pemaksaan kolaborasi terhadap orang lain, langsung dan tidak langsung, telah melanggar hukum internasional, sebagamana hukum hak asasi manusia internasional dan hukum lingkungan internasional, dimana kehidupan seseorang secara akut terancam.

Ironisnya, kata Edo, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak melakukan upaya apapun untuk melindungi nelayan. Padahal, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, memberikan mandat untuk melindungi nelayan, salah satunya menjamin keamanan dan keselamatan sekaligus mendapatkan pendampingan hukum.

“Kami mengamati proses pembiaran pelanggaran HAM yang dialami oleh penduduk di Perairan Sangkarrang . Kami menuntut tindakan serius dalam merespon tuntutan warga sebagai pihak yang mengalami kerugian dan kerusakan berdasar ayat 6,.1, 10.1, Konvensi Internasional tentang Hak – Hak Sipil dan Politik (ICCPR), ayat 1.2 Konvensi Internasional tentang Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), terutama penggunaan upaya – upaya pertahanan diri dalam hubungan dengan Hak Hidup dan hukum hak asasi manusia dan hukum lingkungan internasional terkait pelanggaran kewajiban ekstra territorial,” tutup Edo.

red: gun

Pos terkait