INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Pengurus Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) Sulawesi Selatan bersilaturahmi ke Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, di Balaikota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (9/7/2020).
Kunjungan tersebut dipimpin Penasehat Perbanas Sulsel, Andi Hudli Huduri dan Ketua Perbanas Sulsel, Harry Edward bersama beberapa pengurus Perbanas Sulsel lainnya.
Andi Hudli mengatakan Perbanas Sulsel mendukung program pemerintah Kota Makassar dalam hal menangani pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
“Seperti kita ketahui Makassar dapat dikatakan zona merah, sehingga ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Perbanas akan berusaha semaksimal mungkin agar ekonomi terus bergerak,” jelas Hudli.
Berbicara soal ekonomi dimasa Pandemi ini, Hudli menjelaskan bahwa Perbanas Sulsel akan berusaha untuk memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Ketua Perbanas Sulsel, Harry Edward melaporkan bahwa penting bagi dunia perbankan memberikan edukasi kepada nasabah untuk mencegah Covid-19. Bank-bank di Sulsel telah menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi ini.
“Kami terus memperketat dan meningkatkan protokol kesehatan di instansi masing-masing. Dan berpartisipasi dalam hal kontribusi memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Makassar,” tandas Harry.
Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin menyambut hangat pertemuan bersama pengurus Perbanas Sulsel dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia juga menjelaskan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Makassar.
“Kita sosialisasikan lebih dulu perwali ini. Setelah itu baru kita masuk pada tahapan uji coba pada hari jumat, kami berharap sabtu kita mulai terapkan,” ujar Prof Rudy.
Mengenai mekanisme pembatasan masuk wilayah kota Makassar, Rudy menjelaskan bahwa intinya pemerintah kota makassar tidak melarang warga daerah lain memasuki kota Makassar selama mereka bersyarat yakni memiliki surat keterangan bebas covid.
“Intinya kita tidak melarang warga dari daerah lain memasuki kota Makassar selama warga tersebut dapat menunjukkan surat tugas dari instansi mereka, termasuk pegawai bank yang bekerja di Kota Makassar,” pungkasnya. (*/andi)





