Polda Tetapkan Dua Tersangka Pengambilan Jenazah Covid-19 di RSUD Daya

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya, Makassar, Sulsel. Keduanya adalah Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat selaku penyedia mobil ambulance.

Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

“Sudah 16 saksi yang diperiksa dan sudah menetapkan dua tersangka sejak Jumat 10 Juli,” ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi INFOSULSEL.COM, Senin (13/7/2020).

KeduaNtersangka dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar, Abdul Azis Namu mengatakan kasus yang melibatkan legislator PKS itu sudah bergulir di BK DPRD sejak 6 Juli lalu.

“Meski tidak ada aduan masuk, minggu lalu kita panggil Pak Andi Hadi untuk memberikan keterangan ke BK. Kemudian tadi kita panggil saksi dari pihak keluarga korban untuk minta keterangan. Kita masih mau verifikasi lagi, mungkin minggu depan kita panggil pihak rumah sakit,” ujar Azis saat ditemui di DPRD Makassar, Senin.

Sebelumnya juga, kasus yang melilit Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar ini telah dilakukan proses pemeriksaan internal di BK DPRD Makassar.

“Kita sangat peduli dengan kasus yang begitu viral di media ini. Meski di satu sisi masalah kemanusiaan, namun tetap akan diproses untuk ditelusuri apakah betul masuk pelanggaran kode etik atau tidak,” kata Ketua BK DPRD Makassar, Zaenal Beta. (andi/riel)

Pos terkait