INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan bakal pasangan calon (Balon) di Pilwalkot Makassar 2020.
Tercatat, jadwal pendaftaran itu dimulai pada tanggal 4 hingga sampai 6 September 2020 mendatang. Saat mendaftar, setiap Balon wajib menyiapkan sejumlah dokumen umum.
Untuk memudahkan pelayanan untuk kebutuhan informasi pendaftatan Balon, khususnya terkait dokumen umum di Pilwakot Makassar, KPU menyediakan menyediakan layanan konsultasi ‘platform pelayanan Help Desk’ terkait mekanisme pencalonan.
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar mengatakan, terkait Help Desk sendiri digagas untuk meminimalisir kekeliruan dan kesalahpahaman dalam proses pencalonan bakal pasangan calon.
“Help Desk ini sifatnya untuk memudahkan tim bakal pasangam calon supaya tidak bingung saat mendaftar. Kita harapkan semuanya sudah lengkap pada saat datang mendaftar di KPU,” ujar Gunawan, Jumat (21/8/2020).
“Jadi Help Desk ini bisa dikonfirmasi melalui Whats App juga. Supaya lebih mudah. Mungkin nanti kita akan buatkan grup untuk Liaison Officer (LO) para calon,” sambung Gun sapaannya.
Berikut daftar dokumen umum yang harus dibawa bakal pasangan calon saat melakukan pendaftaran di Kamtor KPU Makassar:
Dokumen syarat Pencalonan
1. Formulir Model B-KWK Parpol
2. Formulir Model B.1-KWK Parpol
3. Naskah visi-misi dan program Paslon Walikota/Wakil Walikota Makassar yang telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dokumen Syarat Calon
1. Formulir Model BB1-KWK
2. Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri.
3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri.
4. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menerangkan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
6. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK.
7. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dikeluarkan Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi.
8. Fotokopi kartu NPWP.
9. Tanda terima penyampaian SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
10. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang dikeluarkan KPP.
11. Formulir BB.2-KWK (Daftar riwayat hidup).
12. Fotokopi KTP Elektronik
13. Fotokopi Ijazah/STTB yang sudah dilegalisir.
14. Formulir Model BC1-KWK (Daftar tim kampanye bakal paslon).
15. Pasfoto terbaru masing-masing bakal calon:
– Foto 4×6 (berwarna 4 lembar, hitam putih 4 lembar)
– Foto 10,2 x 15,2 atau ukuran 4R, 2 lembar (Beserta softcopy pasfoto). (andi)
red: gun





