Dua Plt Kadis Dicopot, Variasi atau Politisasi?

Pj Walikota, Rudy Djamaluddin. (Foto Suhandi)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Penjabat Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengadakan pembaharuan struktur organisasi pemerintahan di dua jabatan penting, karena dianggap tidak mampu bekerja secara maksimal dan terukur.

Pencopotan dua Plt Kadis yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Nirwan Mungkasa dan Kepala Dinas Pendidikan Amelia Malik Hambali mendapat sorotan.

Bacaan Lainnya

Plt Dinas Pendidikan kini dijabat Irwan Bangsawan yang notabene masih mengisi Kepala Dinas Tenaga Kerja. Sementara, Plt Dinas PU dijabat oleh Fatur Rahim yang juga menjabat Kepala Dinas Perumahan Kota Makassar.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Basri Rakhman mengatakan, terkait pergantian dua Plt Kepala Dinas tersebut berdasarkan penilaian dari Pj Walikota yang dianggap lemah dan tidak profesional.

“Mereka diganti karena dianggap lemah, jelasnya itu bisa ditanyakan ke Pj Wali Kota,” tutur Basri, Ahad (31/8/2020).

Juga kemudian, dipertegas Pj Walikota Rudy Djamaluddin soal pencopotan itu bertujuan menghadirkan pelayanan dan pengabdian secara cepat dan terukur.

“Saya ingin menghadirkan pelayanan pengabdian terhadap Kota Makassar secepat mungkin, tetapi tetap terukur dan profesional. Tetapi, kalau ada perangkat-perangkat yang tidak mengikuti kecepatan kita, maka kita ganti,” tegas Rudy di Hotel Golden Tulip jalan Sultan Hasanuddin, Senin (1/9/2020) kemarin.

Bahkan, kata dia, pembaruan tidak akan segan-segan kembali dilakukan bilamana ada pejabat yang dinilai lambat bekerja.

“Kita lihat kalau dia lemah atau lambat kita ganti lagi,” cetus Rudy.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti kebijakan yang dilakukan oleh Pj walikota.

Legislator dari Fraksi Demokrat, Ray Suryadi berpandangan, pencopotan dua Plt Kadis di lingkup pemerintahan kota Makassar merupakan hal yang tidak perlu dilakukan.

“Pencopotan ini sebenarnya tidak diharapkan dalam situasi Pilkada sekarang ini. Karena, kan bisa jadi menjadi satu isu bahwa adanya hal yang tidak seimbang di dalam Pilkada ini,” tutur Ray sapaannya di Kantor DPRD Makassar, Rabu (2/9/2020).

Justru kata Ray, Pemkot harus terhindar dari konsepsi muatan Pilkada dan berkonsentrasi mengawas netralitas ASN.

“Jadi, Pemkot seharusnya berkonsentrasi dengan baik membuat Pilkada bisa menjadi tentram dan bisa berjalan dengan baik,” seru Ray.

Pendapat lain, juga dikemukan anggota Komisi A Kasrudi, soal pencopotan pejabat eselon II menjelang kontestasi pemilihan walikota (Pilwali) 2020 oleh Rudy Djamaluddin ini, diduga ada unsur politiknya. Kata dia, pergantian jabatan kemudian diangkat merangkap jabatan merupakan suatu pelanggaran.

Menurut legislator dari fraksi Gerindra ini, Pilkada yang tidak lama lagi digelar harusnya tidak ada pergeseran jabatan kecuali, kalau memang mau mengisi kekosongan maka diperbolehkan.

“Tidak bisa itu. Melanggar itu. Paling tidak membuat lagi persepsi di masyarakat, bertanya-tanya kenapa lagi ada rangkap-rangkap jabatan. Tidak boleh lagi ada rangkap jabatan. Yang bisa pengisian jabatan, boleh lah untuk pelayanan masyarakat agar tidk berhenti pelayanan di kota makassar,” tegas Kasrudi di Kantor DPRD Makassar, Senin (1/9/2020).

Lebih lanjut, menanggapi latar belakang pencopotan karena diangggap kinerja yang lemah, Kasrudi mempertanyakan sisi kelemahan sebagaimana yang dimaksud.

“Tidak. Itukan kalau kinerja itu. Dari sisi mana dia menilai kenerjanya lemah. Ini yang menjadi pertanyaan, karena sebentar lagi Pilkada. Jurusnya boleh pengisian tetapi kalau pergantian saya tidk setuju,” imbuh Kasrudi.

“Tapi begini, kalau sudah di lantik kita akan soroti terus, kenapa bisa ada pergantian, kenapa di saat-saat seperti ini. Yang jelas, kami pada prinsipnya komisi A tidak setuju apa yang dilakukan pemerintah kota,” pungkas Kasrudi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengetahui adanya pencopotan dua Plt Kadis akan menulusuri apabila terindikasi pelanggaran. Sebab, momentumnya bertepatan dengan tahapan agenda pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar 2020.

“Sekarang kita sedang menelusuri kasus itu. Jadi tim penindakan sudah bergerak,” ujar Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, di Hotel Golden Tulip, jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (1/9/2020).

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020, dan mulai berlaku sejak tanggal (8/1/2020).

Surat edaran tersebut berisi tentang larangan mutasi ataupun perombakan pejabat, dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

Kasus ini sebenarnya mendapat pengecualian, jika proses perombakan jabatan tersebut mendapat persetujuan melalui surat resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dengan begitu, pihak Bawaslu Makassar saat ini telah turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran terkait kondisi sebenarnya dalam kasus pergantian pelaksana tugas dua kepala Dinas dimaksud.

Meski begitu, Nursari mengaku pihaknya belum bisa menentukan apakah hal itu melanggar atau tidak. Sebab Bawaslu sendiri belum mendapatkan keterangan terkait izin yang dikeluarkan Mendagri.

“Kita belum tau apakah melanggar atau tidak. Kan prosesnya masih di tahap penyelidikan. Kita juga belum dapat surat dari Mendagri itu,” lanjut Nursari.

Jika memang pergantian dua pelaksana tugas Kepala Dinas tersebut kedapatan melanggar, maka Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pihak terkait.

Mengenai kewenangan sanksi ini sendiri diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 10 tahun 2016. Dengan begitu Bawaslu berhak memberi sanksi pidana atau denda terkait pelanggaran tersebut.

Untuk sanksi pidana, durasi hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan. Sementara untuk sanksi denda, jumlah minimal 600.000 rupiah dan maksimal 6.000.000 rupiah.

Selain itu, sanksi pelanggaran netralitas ASN juga siap menanti jika memang terbukti melanggar. (andi)

Pos terkait