Hari Ketiga, Appi-Rahman Dijadwalkan Bakal Daftar ke KPU

Pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin dan Abd Rahman Bando.(IST)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Walikota Makassar (Pilwali) 2020. Tiga Bapaslon hampir dipastikan bakal mendaftar di hari pertama, Jumat (4/9/2020).

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Selasa (1/9/2020) malam, hasil rapat koordinasi (Rakor) terkait jadwal pendaftaran Bapaslon walikota dan wakil walikota yang telah diputuskan.

Bacaan Lainnya

“Hari pertama, Jumat (4/9/2020), Pukul 08.00 Wita, Bapaslon Ramdhan Pomanto – Fatmawati. Pukul 10.00 Wita, Bapaslon Irman Yasin Limpo – Andi Zunnun dan Pukul 14.00 Wita, Bapaslon Syamsu Rizal – Fadli Ananda,” ucap Gun sapaan akrabnya.

Sementara, pasangan Munafri Arifuddin (Appi-Rahman) dijadwalkan bakal mendaftar di hari ketiga.

“Hari Ketiga, Ahad (6/9/2020) Pukul 13.00 Wita, Bapaslon Munafri Arifuddin – Rahman Bando,” sambunga Gun.

Selain itu, setiap pendaftaran bapaslon selesai akan diberi kesempatan untuk jumpa pers maksimal 15 menit di tempat yang sudah disiapkan di halaman Kantor KPU Kota Makassar.

Sekadar diketahui, pasangan Ramdhan Pomanto-Fatmawati diusung 2 partai parlemen Makassar dan 1 non parlemen yakni, Nasdem (6 kursi), Gerindra (5 kursi) dan partai Gelora. Pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun NH diusung 4 partai yakni, Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), PAN (5 kursi) dan Berkarya (1 kursi).

Sementara, pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda diusung 3 partai yakni, PDI Perjuangan (6 kursi), Hanura (3 kursi) dan PKB (1 kursi). Kemudian, pasangan pengusaha-birokrat Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, diusung 3 partai parlemen dan 1 non parlemen yakni, Demokrat (6 kursi), PPP (5 kursi), Perindo (2 kursi) dan PSI.

Berikut daftar dokumen umum yang harus dibawa bakal pasangan calon saat melakukan pendaftaran di Kamtor KPU Makassar:

Dokumen syarat Pencalonan

  1. Formulir Model B-KWK Parpol
    2. Formulir Model B.1-KWK Parpol
    3. Naskah visi-misi dan program Paslon Walikota/Wakil Walikota Makassar yang telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Dokumen Syarat Calon

  1. Formulir Model BB1-KWK
    2. Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri.
  2. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri.
  3. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  4. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menerangkan bahwa calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  5. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK.
  6. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dikeluarkan Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi.
  7. Fotokopi kartu NPWP.
    9. Tanda terima penyampaian SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  8. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang dikeluarkan KPP.
  9. Formulir BB.2-KWK (Daftar riwayat hidup).
  10. Fotokopi KTP Elektronik
    13. Fotokopi Ijazah/STTB yang sudah dilegalisir.
    14. Formulir Model BC1-KWK (Daftar tim kampanye bakal paslon).
    15. Pasfoto terbaru masing-masing bakal calon:
    – Foto 4×6 (berwarna 4 lembar, hitam putih 4 lembar)
    – Foto 10,2 x 15,2 atau ukuran 4R, 2 lembar (Beserta softcopy pasfoto). (andi)

 

Pos terkait