Pajak Platform Digital di Indonesia, Pembayaran Pajak Berbasis Elektronik

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pajak Digital di Indonesia telah efektif terlaksana Sejak 1 juli 2020. Dalam Webinar yang dilaksanakan oleh Jago Akuntansi Training & Consulting (JATC) mengenai Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Sabtu (12/09/2020).

Kegiatan bertajuk Meneropong Pajak Digital di Indonesia ini merupakan bagian dari sosialisasi Era Baru Pajak Digital Indonesia. Itu diharapkan menjadi peluang baru dalam pengembangan perekonomian di Indonesia PMSE ini ditargetkan mampu mencapai 50triliun.

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu dosen pajak pada PKN STAN Suhut Tumpul sinaga, PMSE merupakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara usaha konvensional dan pelakh ekonomi digita serta megoptimalkan penerimaan pajak.

” PMSE ini merupakan bentuk kesetaraan pajak antara penjual sepeda di sebuah Mall dengan penjual sepeda pada shopee, sehingga tidak ada lagi pengecualian dan penerimaan pajak nantinya akan lebih optimal,” jelasnya

“Sejak 1 Agustus 2020 sudah ada 6 pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan sebagai pemungut pajak PMSE sebesar 10%, dan pada 1 September kemari bertambah 10 usaha yang kembali ditunjuk sebagai pemungut pajak, dan untuk 1 oktober nanti akan ditambah 12 usaha,” tambahnya

Berikut daftar usaha yg telah ditunjuk sebagai pemungut pajak PMSE dalam 3 gelombang pertama,
Efektif 1 Agustus:
1. Amazon Web Service Inc.
2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
3. Google ireland Ltd.
4. Google LLC.
5. Netflix International B.V., dan
6. Spotify

Efektif 1 September:
1. Facebook Ireland Ltd.
2. Facebook Payments International Ltd.
3. Facebook Technologies International Ltd.
4. Amazone.com Service LLC
5. Audible, Inc.
6. Alexa internet
7. Audible Ltd.
8. Apple Distribution International Ltd.
9. Tiktok Pte. Ltd.
10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Efektif 1 Oktober:
1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd
2. McAfee Ireland Ltd.
3. Microdoft Ireland Operations Ldt.
4. Mojang AB
5. Novi Digital Entertaiment Pte. Ltd.
6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
7. Skype Communications SARL
8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
9. Twitter International Company
10. Zoom Video Communications, Inc.
11. PT Jingdong Indonesia Pertama
12. PT Shopee International Indonesia. (rani)

Pos terkait