Polrestabes Makassar Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Sidrap

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar membongkar pengedar narkotika jenis sabu jaringan Kabupaten Sidrap di Kota Makassar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku dan menyita 50 gram sabu.

“Selain mengedarkan sabu di Sidrap, keempat pelaku juga mengedarkannya di Makassar,”  jelas Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Indra Waspada Yudaa pada sesi jumpa media di Mako Polrestabes Makassar, Senin (20/9/2020) siang.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing, Sudarman Anwar (29), Aswar (29), Aski Pratama alias Aski (21) dan Akhiruddin alias Arya (30). Mereka ditangkap di Jalan Veteran Selatan dan Jalan Sabutung Baru, Kota Makassar, Jumat (11/9/2020) lalu.

Penangkapan ini bermula ketika Tim Elang mendapatkan informasi bahwa Sudarman dan Anwar kerap mengedarkan narkoba di Makassar. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku ini di Jalan Veteran Selatan.

“Awalnya, kami temukan satu paket besar sabu seberat 50 gram. Kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku lainnya, Aski Pratama dan Akhiruddin. Di tangan mereka ini juga, ditemukan beberapa sachet sabu, alat hisap dan sejumlah sachet kosong,” bebernya.

Di hadapan petugas, para tersangka mengakui jika sabu ini didapatkan dari seseorang di Kabupaten Sidrap. Tim Elang Polrestabes Makassar lalu bergerak ke Kabupaten Sidrap. Namun, pelaku diduga telah terlebih dahulu melarikan diri.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (lang/riel)

Pos terkait