INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kabar baik buat masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) di tengah gempuran waba Covid-19. Insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu akibat pandemi virus mematikan itu.
Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulsel sudah harus berakhir pada September 2020. Namun, Nurdin Abdullah memilih kembali memperpanjang program itu hingga 23 Desember 2020.
Hal ini diatur dalam SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
“Penanggulangan wabah Covid-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” katanya, Jumat (2/10/2020).
Ia menambahkan, jika pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan hanya denda, tetapi juga termasuk pokoknya. Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.
“Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak,” tambahnya.
Hingga Kamis 1 Oktober 2020 sore, Bapenda Sulsel telah mencapai target PKB sebesar 65,38 persen atau sebesar Rp 4.338.395.281 dari target sebesar Rp 1.393.231.265.000.
“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” jelasnya.
Perlu diketahui, Pemprov Sulsel menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pertama kalinya pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020.
Total kendaraan bermotor yang memanfaatkan insentif pembebasan denda pajak yang digelar sebelumnya diikuti 97.955 unit kendaraan dengan jumlah pembayaran sebesar Rp73.760.900.798 dan total denda yang dibebaskan sebesar Rp 2.503.239.960.
Kemudian diperpanjang masa berlakunya mulai 29 Juni hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Selanjutnya pembebasan denda PKB kembali dilakukan untuk ketiga kalinya mulai 29 September hingga 23 Desember 2020. (ariani)




