INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –— Team Khusus Ditres Narkoba Polda Sulsel membekuk seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jl Yos Sudarso No 20 Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Rabu (11/11/2020) pekan lalu.
Pelaku AI (41), merupakan DPO Ditresnarkoba Polda Sulsel. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,20 gram, dua buah alat timbangan sebuah handphone.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, sehari sebe.aum tersangka ditangkap. Warga menyebut di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Anggota team khusus narkoba Polda Sulsel kemudian bergerak ke Palopo menyelidiki informasi tersebut. Esoknya melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.
“Saat hendak ditangkap di rumahnya AI berusaha kabur dengan melompat pagar rumahnya dan melempar bartang bukti sabu. Tapi berhasil ditangkap. Saat rumahnya digeledah ditemukan sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Kompol Rafiuddin yang memimpin penangkapan.
Setelah diintrogasi AI(41) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia membeli dari seseorang berinisial RS. Anggota kemudian melakukan pengembangan. Namun RS telah melarikan diri. Polisi masih terus memburunya.
Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan menjelaskan saat ini tersangka AI sudah diamankan di Mapolda untuk menjalani proses hukum.
“Ini bentuk komitmen kami jajaran Kepolisian untuk memberantas bandar-bandar narkoba sampai ke wilayah-wilayah,”tegas Hermawan.(riel)





