Kronologi Penangkapan Ijul hingga Proses Pendampingan Hukum yang Dihambat

Aktivis FMN Makassar, Ijul

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – YLBHI-LBH Makassar merilis kronologi penangkapan sewenang-wenang polisi terhadap aktivis FMN Makassar Ijul, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan resminya, YLBHI-LBH Makassar menuliskan, Supianto yang kerap disapa Ijul ditangkap oleh anggota Kepolisian Polrestabes Makassar sekitar pukul 21.00 Wita di Kantor YLBHI-LBH Makassar dengan sangkaan terlibat secara bersama-sama dalam aksi pembakaran mobil ambulance milik Partai Nasdem di Jalan A.P. Pettarani (depan kantor Partai Nasdem) pada 22 Oktober 2020 sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 170 dan 187 KUHP.

Bacaan Lainnya

Ijul ditangkap atas dasar pengakuan seorang yang bernama Alim dan bukti pentujuk berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang datang di sekretariat FMN Makassar beralamat di Jalan Tidung III pada 23 Oktober 2020 sekitar pukul 04.20 Wita, saat akan melakukan upaya penangkapan paksa.

Namun penangkapan paksa itu berhasil digagalkan oleh anggota FMN Makassar yang juga pada saat itu bersikeras untuk tidak melepaskan Ijul karena Pihak Kepolisian yang berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang tidak menunjukkan surat tugas dan perintah penangkapan.

Adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ijul, FMN Makassar menghubungi YLBHI-LBH Makassar dan mengajukan konsultasi hukum sesaat setelah pihak kepolisian gagal melakukan penangkapan terhadap Ijul dan meninggalkan Sekretariat FMN Makassar.

YLBH-LBH Makassar merekomendasikan kepada FMN Makassar agar tidak mendatangi kantor Polrestabes Kota Makassar untuk menjalani pemeriksaan dengan argumentasi bahwa pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan secara sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

Kemudain sekitar pukul 09.30 Wita, Ijul mengajukan permohonan bantuan hukum secara resmi di kantor YLBHI-LBH Makassar.

Setelah ditangkap di kantor YLBHI-LBH Makassar, Ijul kemudian dibawa ke Sekretariat FMN Makassar guna dilakukannya penggeledahan barang bukti yang digunakan saat melakukan tindakan terhadap Pasal yang disangkakan.

Saat proses penggeledahan berlangsung, Ijul diintimidasi dan dipaksa untuk membawa sepatu, celana panjang cokelat dan baju kaos berwarna hitam, yang mana celana dan sepatu tersebut tidak pernah Ia gunakan sepanjang tanggal 22 Oktober 2020. Terlebih lagi sepatu yang dimaksud bukan milik Ijul.

Kemudian setelah dilakukannya proses penggeledahan, Ijul dibawa langsung ke Polrestabes Kota Makassar.

Pendampingan Hukum yang Sengaja Dihambat

Tim Penasehat Hukum YLBHI-LBH Makassar berupaya untuk bertemu dengan Ijul guna memberikan Bantuan Hukum saat Ia telah berada di Polrestabes Kota Makassar namun dihalang-halangi oleh pihak kepolisian. Bahkan, Tim Penasehat Hukum Ijul mendapat perlakuan yang tidak etis dengan diusir dari ruangan.

Dini hari pada 24 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 Wita, Ijul menjalani pemeriksaan sebagai saksi namun tidak diberikan akses untuk menghubungi penasehat hukumnya. Padahal pada saat itu, Tim Penasehat Hukum Ijul masih berada di Kantor Polrestabes menunggu agar diberikan akses untuk bertemu dengan Ijul.

Tim Penasehat Hukum baru mendapatkan panggilan untuk mendapingi Ijul dalam proses pemeriksaan di pagi hari pada 24 Oktober 2020. Sekitar Pukul 13.30 Wita, Ijul menjalani pemeriksaan dan didampingi oleh Tim Penasehat Hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ijul kemudian menandatangani Surat Penetapan Tersangka dan pada saat yang sama menandatangani pula Surat Perintah Penahanan tertanggal 24 Oktober 2020.

Proses Hukum Terhadap Ijul Diduga Sewenang-wenang

YLBHI-LBH Makassar menilai seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Kota Makassar terhadap Ijul diduga kuat dilakukan secara sewenang-wenang dan telah melanggar HAM, serta menyalahi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti-bukti administrasi yang telah diterima.

“Surat Perintah Penangkapan terhadap Ijul dinilai tidak sah secara hukum karena berdasarkan uraian proses hukum di atas, Ijul tidak pernah menerima panggilan sebagai saksi sebelum ditetapkannya sebagai tersangka atau sebagai calon tersangka dan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat terpenuhinya 2 bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebagai mana dalam ketentuan Pasal 17 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 halaman 98,” ungkap Andi Haerul Karim, Kadiv Sipol LBH Makassar di Kantor LBH Makassar, Selasa (17/11/2020).

Tidak sahnya Surat Perintah Penangkapan rerhadap Ijul, kata Haerul, maka secara otomatis menggugurkan keabsahan dari Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan.

Oleh sebab itu, YLBHI-LBH Makassar sebagai Tim Penasehat Hukum Ijul mengajukan permohonan
Praperadilan untuk memastikan penegakan hukum oleh pihak kepolisian tidak dilakukan secara semena-mena melawan hukum.

“Dan berhenti melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat atas dasar kekuasaan yang dimilikinya,” tegas Haerul. (nw)

Pos terkait