INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Djusman AR yang melaporkan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipolisikan dan akan dilaporkan balik oleh kerabat Gubernur Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini ditegaskan MS Baso DN. Menurut Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel, ini apa yang dilaporkan oleh Djusman AR ke KPK terkait mega proyek Makassar New Port terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah baru sebatas opini yang subyektif, apalagi dianggap ada rekayasa secara sistemik dalam proses percepatan perizinan.
“Pelayanan Perizinan saat ini memang menganut prinsip one day service. Artinya jika seluruh data dokumen telah terpenuhi, maka izin prinsip terkait apapun bisa diselesaikan dalam tempo sehari,” katanya.
Proyek Makassar New Port menurut Baso, adalah proyek milik PT Pelindo IV. Anggarannya adalah investasi PT Pelindo IV sebagai Perusahaan Milik Negara yang terbuka luas kepada perusahaan siapapun.
“Kalaupun ada keluarga atau kerabat pejabat tertentu yang ikut mengerjakan proyek Makassar New Port, sepanjang dianggap memenuhi persyaratan oleh PT Pelindo IV dan memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap, saya kira wajar-wajar saja. Ini adalah hak setiap warga negara untuk berusaha dan mengerjakan kegiatan di wilayah Indonesia,” jelas Baso.
Seharusnya. menurut Baso, Djusman AR juga mempermasalahkan PT Pelindo IV selaku pemilik mega proyek Makassar New Port jika dianggap terjadi KKN dalam kegiatan di wilayah perairan Makassar.
“Kenapa hanya Gubernur Sulsel dan perangkatnya yang dilaporkan tidak mengikutsertakan PT Pelindo IV selaku pemilik proyek di Makassar New Port,” cetus Baso.
Baso menduga laporan di KPK diduga sarat kepentingan politik. Katena itu pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.
“Jika laporan itu palsu dan ngawur, maka pihak pelapor harus siap bertanggungjawab,” tegas Baso DN.(riel)





