Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Nataru

Pj Walikota Makassar Prof Rudy Djamaludin.(IST)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran tentang larangan perayaan natal dan tahun baru 2021.

Ditegaskan, dalam surat edaran bernomor 003.02/419 S. EDAR/ DISPAR/ XII/ 2020 itu ditujukan kepada pengelola hotel, tempat hiburan malam, cafe dan restoran. Jika tetap melaksanakan kegiatan yang dimaksud, maka akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Larangan ini dikeluarkan seiring penambahan kasus Covid 19 di Makassar meningkat drastis. Dia menyebut dalam sehari, ada sekitar 90 kasus yang ditemukan. Berbeda dengan kondisi sebelumnya, tren hanya berkisar 30 kasus. Olehnya itu, Rudy meminta untuk mematuhinya.

“Kita akan tingkatkan pengawasan, sudah minta Satpol PP. Ini dilakukan untuk lindungi warga. Sekarang ini potensi lagi naik,” ujar Rudy belum lama ini.

Rudy juga menginstruksikan jajaran camat memantau hotel dan pusat hiburan lainnya untuk memastikan mereka tidak menggelar acara yang memicu kerumunan. Laporan perlu dilengkapi rekaman gambar agar ditindaklanjuti secepatnya.

“Kesadaran merupakan kunci. Bisa saja kita arahkan ke pidana kalau sudah kepala batu,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut juga berisi tentang imbauan kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu permintaan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Sekadar diketahui, data terakhir kasus yang terkonfirmasi positif Covid 19 di Makassar telah mencapai 11.555 orang. Satgas penanganan mencatat sudah ada 323 yang meninggal dunia dan 9.981 sembuh dari virus corona. (andi)

Pos terkait