INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Balai Besar Karantina Pertanian (Barantan) Kota Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan 268 burung nuri jenis merah dan burung nuri jenis pelangi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jumat (28/1/2021) dini hari.
Burung nuri asal Namlea provinsi Maluku ini hendak diperjualbelikan secara ilegal di ibu kota provinsi Sulawesi Selatan.
Koordinator Karantina Hewan, Sri Utami mengungkapkan, penangkapan sendiri berawal dari hasil investigasi Barantan Kota Makassar yang bekerjasama dengan pihak kepolisian serta Kesyahbandaran. Ia mencurigai adanya pemasukan spesies burung yang dilindungi oleh negara.
“Keberhasilan hari ini merupakan hasil investigasi dari rekan-rekan Karantina Makassar bekerja sama dengan Kesyahbandaran, kepolisian dan instansi terkait, kemudian diterjunkan tim untuk memeriksa ke atas kapal,” ujarnya.
Sri Utami menjelaskan, sebelum penggagalan itu dilakukan, anggotanya di bidang pengawasan dan penindakan melakukan investigasi terkait adanya informasi mengenai burung nuri yang akan dikirimkan. Ia menyatakan beberapa anggotanya yang mendapat informasi itu, kemudian menunggunya di Pelabuhan Soekarno-Hatta.
Lebih lanjut, Sri mengatakan, hasil penggagalan tersebut akan diserahkan ke BBKSDA Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sambil menunggu proses lebih lanjut oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
“Diharapkan dengan penangkapan ini, kedepannya masyarakat dapat lebih faham terhadap pengendalian dan perlindungan satwa khususnya perdagangan satwa antar pulau dan negara,” demikian ungkap Sri. (andi)





