Besok THM Kembali Beroperasi, Pelaku Usaha Hiburan Wajib Taati Prokes

Pekerja usaha industri pariwisata di Makassar saat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Usaha industri pariwisata jenis usaha hiburan umum atau tempat hiburan kembali akan beroperasi seperti biasa, Senin (17/5/2021) besok. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pariwisata (Dispar) kembali mengingatkan agar terus melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

‘’Prokes yang ketat berlaku bagi seluruh karyawan dan pengunjung. Ini sudah ada juknisnya di setiap usaha hiburan melalui masing-masing asosiasinya. Kami minta ini wajib dilakukan selama masa pandemi Covid-19,’’ tegas Andi ‘Andika’ Karunrung, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar,  Minggu (16/5/2021).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya tempat hiburan di Makassar tutup sebulan lebih. Penutupan  dimulai 13 April 2021  sampai 16 Mei 2021. Penutupan dalam rangka menghormati bulan suci ramdhan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Selain itu Pemertintah Kota (Pemkot) Makassar juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor 43.01/153/S.Edar/Kesbangpol/IV/2021 tertanggal 6 April 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan, pihaknya mendukung penuh penerapan prokes yang terakumulasi dalam program Makassar Recover.

“Sejak awal kami sudah sepakat mendukung program Makassar Recover, termasuk penerapan prokes pada usaha-usaha hiburan,” kataya.

Tak hanya itu, AUHM juga mengaku bertanggungjawab atas pengawasan tempat hiburan dalam hal penerapan prokes baik kepada karyawan tempat usaha hiburan maupun kepada pengunjung yang datang.

Hal senada ditegaskan Ketua Asosiasi Refleksi Kebugaran (ARKES) Makassar S Syahril. Menurut dia tidak ada alasan bagi anggotanya untuk tidak menerapkan prokes yang ketat.

‘’Itu wajib. Kalau ada anggota ARKES yang mengabaikan ketentuan tersebut akan kami sanksi,” tegas Asriel, sapaannya.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh anggota ARKES se Kota Makassar saat beroperasi untuk menaati Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3 M, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Memakai Masker.(andi)

Pos terkait