Walikota Makassar Instruksikan PPID Siapkan Informasi Publik

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Keterbukaan Informasi Publik menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Hal tersebut diutarakan Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto saat melakukan pertemuan bersama Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan  di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah. Selasa, (8/3/2022).

Dalam pertemuan ini Danny didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Andriany Saleng, dan Analis Berita Sukmawati Sukardi.

Bacaan Lainnya

Sambil berdiskusi santai, Danny menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari. Setiap aparatur sipil negara (ASN) harus bertindak menyebarkan informasi kegiatan pada media sosial masing – masing. Minimal 100 followers,” jelas Danny.

Sementara itu perwakilan Komisioner KIP Sulsel, Pahir Halim dan Andi Taddampali menyampaikan tugas utama PPID terdiri dari dua bidang yakni, kehumasan dan Publikasi Informasi Publik. Penyebaran berita tersebut bagian dari tugas kehumasan.

“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh pak Walikota. Yang kedua penyediaan penyampaian informasi publik,” jelas Pahir Halim yang juga Ketua KIP Sulsel.

Pahir menambahkan, Informasi publik terdiri dari tiga jenis yaitu Informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat. “Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Danny mengintruksikan kepada Diskominfo untuk menindak lanjuti ketersediaan informasi publik yang telah di atur berdasarakan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. (rls)

Pos terkait