Kasrudi : Ancaman Perusahaan yang Tidak Bayar THR, Izin Usaha Bisa Dicabut

Kasrudi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –Anggota DPRD Makassar menerima sejumlah keluhan dari para buruh. THR  yang belum dibayar dari perusahaan jadi masalah jelang lebaran Idul Fitri.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar , Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Kita warning semua perusahaan di Makassar. Minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR,” pekik Kasrudi, Minggu (24/4/2022).

Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, Kasrudi mengancam akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usaha perusahaan.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielam Palamba.

“Sanksinya jelas dan tegas. Tapi bertahap. Langkah terakhir bisa saja pencabutan izin usaha,” ungkap Nielam.

Disnaker membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang belum menerima THR di perusahaan tempatnya bekerja.

Pengusaha di Makassar, terancam dikenakan sanksi pencabutan izin usaha jika tidak membayar gaji ke-14 karyawannya.(riel)

Pos terkait