INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–– Kinerja di Badan pembentukan peraturan perundang-undangan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kota Makassar tahun ini belum optimal. Buktinya sampai pertengahan tahun ini baru dua Peraturan Daerah (Perda) disahkan dari 22 Ranperda.
Kasubag Perundang-undangan Setwan DPRD Makassar , Rafiqah Lutfi mengakui hal itu. “Prolegda tahun 2022, ada 22 buah Ranperda. Yang jadi Perda baru 2,’’ jelasnya Rabu (8/6/2022).
Kedua Perda dimaksud yakni Perda tentang pengelolaan keuangan dan Perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran
Sementara, Kasubag Humas Setwan, Muh. Akbar Rasjid menjelaskan minimnya pengesahan Perda karena masih butuh sinkronisasi.
“Ada harmonisasi sesuai UU. Jadi kalau ada Perda belum selesai atau belum terlaksana, itu berarti masih proses di Kemenkumham. Juga tergantung persetujuan,” tuturnya.(calu)





