INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus mengajak warga untuk membantu awasi peredaran minuman beralkohol (minol) di lingkungan masing-masing. Sebab, salah satu penyebab kriminalitas karena pengaruh minuman keras (miras).
Hal itu disampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, di Hotel Almadera, Minggu (3/9/2023).
“Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Saya melihat semakin banyak penjualan minol bukan pada tempatnya. Makanya, kita ajak warga mengawasi ini,” tegas Yunus.
Ia tidak ingin generasi saat ini terpengaruhi oleh minol. Pasalnya, mereka ini merupakan pelanjut dari tokoh yang sedang memimpin. Sehingga, perlu ada pengendalian terkait minol.
“Jika kita tidak mengontrol minol ini maka harus mewaspadai akibat dari konsomsi minol,” jelasnya.
Kata dia, tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda tentang minol untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minol.
“Pernah kita ingin lakukan revisi terkait perda ini tapi ada draft yang pengkajiannya tidak lebih bagus dari yang ada sehingga kita tolak,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ichsan menyampaikan, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah. “Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya. (*)





