INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyudin sangat berharap Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar terkait retribusi perizinan yang disahkan pada 2018 lalu, segera direvisi.
Hal tersebut ditegaskan Fatma saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Aston Makassar, Sabtu (7/10/ 2023).
Menurut Fatma, Perda tersebut berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.
“Perda ini sejak awal diinisiasi oleh Pemkot Makassar. Sudah cukup lama dibuat. Kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” ungkap legislatir DPRD Makassar dari FraksiPartai Demokrat ini.
Menurutnya, Perda tersebut dibuat agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di kota ini. “Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan PAD,” terang Fatma.
Meski demikian Fatma menilai Perda ini sudah perlu direvisi kembali agar bisa terintegrasi dengan aturan pemerintah pusat.
“Saya melihat perda ini sudah perlu direvisi. Karena di dalamnya sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Apalagi kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan Ranperda pajak dan retribusi Daerah,” ungkapnya.(*)





