INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menegaskan peraturan terkait minuman beralkohol, direvisi. Ia menyebut aturannya sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan Fatma, sapaanya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Aston, Minggu (2/7/2023).
Pernyataan ini bahkan telah disampaikan di beberapa kesempatan. Menurut legisltaor Partai Demokrat Kota makassar ini, revisi mesti cepat dilakukan. “Dalam Perda ini banyak aturan baru dari pemerintah pusat yang tidak dituangkan. Jadi perlu segera direvisi,” tegas Fatma.
Ia mengaku menunggu usulan revisi Perda ini dari Pemkot Makassar. Sebab, peraturan ini awalnya diinisiasi oleh Pemkot Makassar. “Perda ini kalau tidak salah kemarin inisiatif dari pemerintah. Kami menunggu lagi di DPRD Makassar baik itu dari Dinas PTSP atau Perindag sebagai inisiator untuk merevisi perda ini,” jelasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta juga berpendapat bahwa perda ini perlu dibahas lebih jauh di DPRD Makassar. Selama ini, banyak kendala lantaran perda ini belum direvisi. “Perubahan aturan ini memang perlu kita sampaikan ke DPRD. Seperti restoran ini tidak diatur terkait minuman beralkohol padahal ada yang menjual,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait perda ini. Begitu juga hal-hal lain yang belum diatur. “Kita tetap melakukan sosialisasi kalau hal ini dilarang dan mesti ada izinnya. Jangan sampai banyak yang seperti itu,” tambah Arlin.
Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, Firman Wahab menyampaikan bahwa aturan ini sejatinya sudah ada perubahan.
“Perubahan itu sudah ada untungnya. Seperti izin minuman golongan A. Itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sedangkan yang B dan C ada di daerah,” jelasnya.
Ia tak menampik jika aturan yang ada saat ini belum direvisi. Olehnya, ia mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan. “Kami harap masyarakat yang ada ikut kegiatan ini untuk bisa membantu kami dalam pengawasan. Kalau ada yang tidak sesuai, tolong laporkan,” tutup Firman Wahab. (*)





