INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Sosper yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar berlangsung di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (24/4/2024).
Nurhaldin menyampaikan pentingnya Perda Retribusi Pelayanan Persampahan disosialisasikan, mengingat pertambahan jumlah penduduk kota yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi.
‘’Juga perubahan pola konsumsi masyarakat tidak terkendali yang akan menghasilkan sampah yang beragam,’’ kata Nurhaldin.
Menurutnya, berdasarkan Perwali Nomor 3 Tahun 2019, pelayanan pengangkutan sampah tidak lagi menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Penanganannya diserahkan ke masing-masing kecamatan.
Hal ini agar pelayanannya lebih terarah. Namun hal itu juga tidak membuat tingkat kesadaran masyarakat meningkat, utamanya dalam hal pembayaran retribusi sampah.
“Sementara retribusi sampah yang dipungut dari warga melalui RT/RW bagian untuk meningkatkan PAD Kota Makassar,” terang Nurhaldin.
Nurhaldin menambahkan, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan yang mengatur secara detail tarif jenis sampah dan zonasinya.
“Retribusi memang dibayarkan oleh masyakarat. Itu bukan sekadar kewajiban melainkan merupakan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan Makassar. Hasilnya masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan kota Makassar,” terangnya lagi.
Nurhaldin juga mengungkapkan, ada dua jenis dan sifat sampah. Sampah organik dan anorganik.
Sampah organik adalah sampah yang dapat membusuk dan terurai sehingga dapat diolah menjadi kompos.
“Seperti sisa makanan, daun kering, sayuran dan lain lain,” paparnya.
Sementara sampah anorganik, kata Nurhaldin, adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai, namun dapat di daur ulang menjadi sesuatu yang baru dan bermanfaat. ”
“Seperti botol plastik, kertas, karton, kaleng bekas dan lain lain,” paparnya lagi.
Karenanya, Nurhaldin berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya retribusi sampah dibayar tepat waktu.(*)





