INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Pemerintah Kota Makassar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2023, di hadapan anggota DPRD Makassar.
LKPJ tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Makassar, Jl Ap Pettarani, Selasa (30/4/2024).
LKPJ Pemkot Makassar disampaikan oleh Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra. Untuk pendapatan daerah, tahun 2023 dari target Rp 4,51 triliun terealisasi Rp 4,04 triliun atau 89,64 persen.
Pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp1,96 triliun, dengan realisasi Rp1,56 triliun atau 79,78 persen.
Selanjutnya pendapatan transfer Rp 2,50 triliun, realisasi Rp 2,44 triliun atau 97,60 persen.
Kemudian pendapatan transfer pemerintah provinsi atau pendapatan bagi hasil pajak, Rp 501,45 miliar, realisasi Rp 436,10 miliar atau 86,97 persen.
Terakhir, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 43,45 miliar, terealisasi Rp 33,02 miliar atau 76,00 persen.
Firman menjelaskan, kenaikan dan penurunan pendapatan daerah, dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro nasional secara signifikan. Terhadap pendapatan asli daerah, terutama sektor pajak daerah.
“Untuk peningkatan pendapatan daerah Pemkot Makassar, dilakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi. Jika terjadi penurunan salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan untuk meningkatkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi,” jelas Firman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar ini menambahkan, khusus PAD, Pemkot Makassar telah melakukan kebijakan dengan beragam upaya.
Antara lain pengelolaan APBD melalui sistem pemungutan aktif, terpadu dan terkoordinir. Juga memanfaatkan teknologi informasi secara real time, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat nilai serta transparan.
“Kami juga terus meningkatkan kualitas pelayanan dan perluasan akses pembayaran PDRB, menuju online system dan nontunai,” ujarnya.
Langkah lainnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak, wajib restribusi dan kinerja pengelolaan perusda melalui sosialisasi, pengawasan, penertiban, monitoring dan evaluasi yang lebih preventive dan antisipatif.
Lalu pemanfaatan perekaman wajib data wajib pajak, wajib retribusi dan laporan operasional yang mencerminkan laporan keuangan.
Kemudian, membangun kerjasama dan koordinasi internal dan eksternal perangkat daerah Kota Makassar yang efektif, dengan kantor pelayanan pajak daerah pratama, untuk sinkronisasi data wajib pajak pusat dan daerah.(*)