Lambat Akibat Tarik Ulur, Retribusi atau Jasa Layanan Parkir?
INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Parkir yang masuk dalam agenda legislasi tahun 2025 belum rampung. Agenda pembahasannya akan dilanjutkan dan ditargetkan selesai 2026.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono menjelaskan hal itu kepada wartawan Rabu, 14 Januari 2026. Dia mengakui kendala lambatnya proses pembahasan karena belum adanya kesepakatan terkait klasifikasi pungutan parkir.
‘’Apakah retribusi atau jasa layanan parkir. Kalau retribusi maka tidak boleh Perumda yang menarik. Harus OPD. Dalam hal ini Dinas Perhubungan. Kalau menggunakan jasa layanan parkir, baru masuk ke Perumda,” jelas Hartono.
Tapi, lanjut Hartono, dalam pembahasan terakhir masuk ke jasa layanan parkir. Itu artinya dikelola Perumda Parkir. Dinas Perhubungan sebagai regulator yang mengatur perparkiran.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan dinamika sempat terjadi dalam pembahasan terakhir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), menyusul masukan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar yang menilai perlunya koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
Menurut Hartono, pelibatan Dinas Perhubungan mengindikasikan bahwa skema yang dibahas mengarah pada retribusi parkir. “Itu artinya bukan Perumda Parkir yang mengelola. Makanya belum ada kesepakatan. Tapi terakhir saya dengar akan dikembalikan ke jasa layanan parkir. Artinya ranahnya ada di Perumda Parkir. Mudah-mudahan tahun (2026) ini selesai,” ujar Hartono.
Perda terbaru nantinya juga akan mengatur sanksi bagi masyarakat yang parkir sembarangan. Adapun ketentuan mengenai denda akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis turunan dari Perda.
“Sebenarnya kemarin itu sudah di ujung. Karena sudah melalui harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham. Cuma ada usulan yang kemudian menjadi pendapat terakhir. Waktu itu kita minta kalau Pemkot menariknya ke ranah jasa, maka jelas berada di Perumda Parkir. Tapi, sebelumnya ada wacana ke retribusi parkir. Itu artinya kewenangan Dinas Perhubungan,” katanya.
Naskah Perda Pengelolaan Parkir saat ini telah memasuki tahap final. Namun, terkait waktu pengesahan dalam rapat paripurna, akan diserahkan kepada mekanisme penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar.
“Apa saja yang akan diatur sudah hampir jelas. Termasuk mana yang boleh dan tidak boleh akan diatur serta teknis pelaksanaannya. Nanti akan dijelaskan lebih detail oleh Perumda Parkir,” jelas Hartono.(*)





