INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya DI Rasyid Ali menegaskan akan mengawasi secara ketat pengelolaan parkir pada Makassar Half Marathon (MHM) 2026 yang akan berlangsung dua hari, Sabtu – Minggu 30- 31 Mei 2026) di Anjungan Pantai Losari.
ARA, sapaan Dirut PD Parkir menjelaskan untuk untuk mencegah praktik parkir liar dan tarif diluar ketentuan selama event berlangsung pihaknya menurunkan sekitar 50-an jukir resmi yang disebar di 12 titik di sekitar venue utama MHM.
“Ini untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dari ribuan peserta, official, dan masyarakat yang memadati kawasan pesisir Kota Makassar selama dua hari event. Para jukir ini akan dipantau langsung oleh para direksi dan pengawas lapangan,” ungkap ARA kepara wartawan usai memantau titik parkir di Anjungan Losari, Jumat, 29 Mei 2026.
ARA menambahkan pemetaan kantong parkir dilakukan sejak awal. “Persiapan dilakukan jauh hari dengan memetakan seluruh kantong parkir resmi di sekitar venue. PD Parkir Makassar akan memperketat pengawasan di lapangan pada titik kantong parkir yang sudah kami tetapkan. Sementara tugas jukir berjaga-jaga,” katanya.
Jalur Start-Finish Disterilkan dari Parkir
Langkah tersebut dilakukan agar event berskala nasional berjalan tertib, aman, nyaman, serta bebas dari praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli). ARA menegaskan sepanjang jalur start hingga finish tidak diperbolehkan ada kendaraan parkir di badan maupun bahu jalan. “Minimal dari titik start sampai finish steril, khususnya mobil,” ujarnya.
Ini 12 Titik Kantong Parkir dan Tarif Resmi
Titik kantong parkir resmi meliputi, Tugu MNEK, Taman Patung Gajah, Jalan Lamaddukelleng, Jalan Datu Museng, Jalan Maipa, Jalan Metro Tanjung Bunga, area Posko Dishub, Jalan Arief Rate, Jalan Haji Bau, Jalan Rajawali, area samping Masjid Terapung, hingga kawasan utara Losari sekitar Jalan Benteng Somba Opu.
Tarif Flat: Motor Rp3.000, mobil Rp5.000.
PD Parkir Makassar Raya memastikan tarif parkir bersifat flat selama event. Tidak ada tarif progresif maupun pungutan tambahan.“Tarif parkir khusus. Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Tidak ada lagi tarif Rp10.000 atau pungutan di luar ketentuan itu,” tegas ARA.
Sementara itu untuk pengamanan PD Parkir juga menurunkan Tim TRC bersama Kepolisian dan Brimob. “Jika ada oknum jukir liar yang mencoba memanfaatkan momentum event akan ditindak tegas,” sebut ARA.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, menambahkan seluruh petugas resmi akan menggunakan rompi/seragam dan ID card Perumda Parkir.
“Pengelolaan parkir dilakukan langsung oleh pegawai internal tanpa melibatkan jukir biasa,” katanya.
Andi Ryan juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika ada oknum jukir yang melakukan hal-hal di luar ketentuan. “Masyarakat diminta aktif mengawasi dengan selalu meminta karcis resmi,” imbuh Andi Ryan.
Perumda Parkir juga membuka layanan pengaduan melalui Humas dengan nomor kontak 081142668899. “Kalau ada yang meminta tarif di luar ketentuan, foto, videokan, lalu laporkan. Kami akan tindak tegas. PD Parkir sekarang berbeda. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” timpal Adi Rasyid Ali.(riel)





