Bos PO Bintang Zahira Tuding PO Bus Lain Juga Pakai Plat Ilegal

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Bos Perusahaan Otobus (PO) PT Bintang Zahira Trans, H Junawir ternyata menyadari sejak awal busnya beroperasi secara ilegal. Alasannya, jika tidak dipaksakan jalan dia takut tidak bisa membayar angsuran mobil yang baru dibelinya secara kredit Desember 2025 lalu.

“Ini unit baru. Baru jalan tiga bulan. Kalau tidak dikasi jalan mau bayar pake apa angsurannya,” kata H. Junawir memberi alasan saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Kamis 23 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Mobil yang dimaksud H Junawir adalah bus warna hijau toska. Bernomor polisi DD 7175 XX. Platnya plat sementara. Berwarna putih tulisan merah. Berstatus tanda coba nomor kendaraan (TCKB). Fungsi plat ini hanya sebatas untuk menguji kelayakan fisik kendaraan. Dari diler ke tempat tujuan. Atau selama proses uji coba internal.

Pelarangan untuk operasional bus, travel, angkutan barang, atau kegiatan komersial lainnya diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Pengoperasian kendaraan tidak sesuai peruntukan registrasi dapat dikenakan sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan.”

Penggunakan plat ilegal pada bus yang beroperasi untuk komersial juga diakui Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Pol. Dr. Pria Budi, SIK, MH, M.Han, adalah pelanggaran hukum. Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 ini menegaskan plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TNKB).

“Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaanya,” tegas perwira menengah (pamen) berpangkat tiga melati di pundak saat dikonfirmasi media ini.

Nah, di atas bus berjuluk ‘PAPI’ inilah tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pelecehan. Korbannya  penumpang perempuan. Dia  duduk di kursi 8 B. Sementara pelakunya seorang oknum kondektur di Bus tersebut. Kasus dugaan pelecehan ini tengah berproses di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Dirserse PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.

Meski masih menggunakan plat sementara, H Junawir mengakui bus tersebut sudah dikomersial sejak tiba di Makassar. Kata dia  baru sekitar tiga bulan. Namun di akun instagram bintangzahirahtrans.official pada 14 Desember 2026 sebuah video sepasang bus ‘PAPI’ – MAMI’  terlihat sudah mengaspal di jalan. Artinya sudah tujuh bulan bus tersebut beroperasi. Berbeda dengan pengakuan Junawir yang menyebut baru tiga bulan.

“Platnya memang plat sementara (TCKB).
Ini masih sementara dalam proses pengurusan. Datanya sudah masuk di Samsat. Tapi belum selesai. Tinggal menunggu waktu,” katanya.

Untuk diketahui pada Desember 2024 lalu, PO Bintang Zahira meluncurkan empat bus baru dengan bodi sleeper buatan Karoseri New Armada. Keempat bus itu berwarna hijau, merah, biru dan oranye. Menggunakan balutan bodi Skylander R22 FL Aero SLR.

Setahun kemudian pada Desember 2025 lalu PO Bintang Zahira menambah dua bus baru. Keduanya dijuluki ‘PAPI’ dan MAMI’ . Menggunakan bodi Skylander R25 Sleeper. Dibangun di atas sasis Scania. Diduga di salah satu unit bus baru inilah terjadi aksi pelecehan. Pelakunya salah satu oknum kondektur yang kabur saat bus transit di Parepare.

H Nawir nampaknya punya aturan lain terkait penggunaan plat TCKB pada bus dan mobil lain yang lebih kecil. “Kalo bus beda dengan mobil kecil. Bus dari karoseri sama dealer sampai terbit setelah tiga bulan. Makanya setelah tiga bulan belum terbit pihak perusahaan memperpanjang masa endreyennya,” kilah Junawir.

Dia tidak menjelaskan perbedaan yang dimaksud antara bus dan mobil lainnya yang lebih kecil. Yang pasti selain mengakui salah menggunakan plat sementara pada busnya, Junawir juga menuding penggunaan plat sementara (TCKB) dilakukan juga oleh semua perusahaan PO Bus di Makassar.

“Kalaupun belum layak jalan, kayaknya bukan cuman unit kami saja yang pake STCK dari dealer. Semua PO kalo baru keluar dari karoseri semua pake sambil berjalan proses STNK di Samsat,” tuding Nawir.

“Justru banyak unit (Bus antar daerah dan provinsi) sebenarnya blum bisa terbit izinnya tapi mereka tetap jalan. Intinya PO baru di bawa lima unit saya yakin belum ada ijin dan STNK walaupun sudah jalan tiga tahun,” ungkap Junawir lagi. Nah….?(tim-infosulsel.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan