INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Bus Bintang Zahira berwarna hijau toska berjuluk ‘PAPI’ yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pelecehan penumpang perempuan, diduga tidak layak beroperasi. Terbukti, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) DD 7175 XX yang digunakan saat terjadinya pelecehan, menggunakan plat putih tulisan merah.
Plat kendaraan seperti ini berstatus tanda coba kendaraan (TCKB). Tidak bisa digunakan pada bus angkutan untuk beroperasi secara komersial.
Hal itu diakui oleh Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Dr. Pria Budi, SIK, MH, M.Han. Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 ini menegaskan plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TCKB).
“Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaanya,” tegas perwira menengah (pamen) berpangkat tiga melati di pundak.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat seperti ini hanya legal dipakai untuk uji coba atau pengiriman kendaraan dari pabrik ke dealer, dan dari dealer ke rumah pembeli.
Karena itu pihak keluarga korban mendesak Dirlantas Polda Sulsel menahan bus tersebut. “Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial,” sebut Asril orang tua korban.
Pihak kepolisian juga diminta memeriksa kelayakan izin-izin operasional PO Bintang Zahira dan kelayakan armada bus lainnya yang bukan tidak mungkin masih ada yang menggunakan plat TCKB.
“Apa benar memiliki izin operasional. Jika benar ada kami minta pihak berwajib untuk membekukan izin-izinnya,” tegas Asril.
“Kami juga mendesak penyidik memeriksa dan menahan owner PT Bintang Zahira Trans H Junawir yang diduga sengaja melakukan pembiaran armada busnya menggunakan plat ilegal,” tambah Asril.






