Dugaan Penggelapan Dana Rp 14 Miliar dan Aliran Dana Mencurigakan, Dua Perusahaan Agen LPG di Sulsel Bersengketa

Muh Ridwan Idrus, SH (pengacara) dan Sutopo (Dirut) memperlihatkan laporan polisi.(DOK)

Sebagai pemegang kendali 65 persen saham di PT Migas Jaya Utama dan 60 persen di PT Berkah Madani Lontara, jajaran pemodal merasa dirugikan secara terstruktur selama bertahun-tahun.

​Langkah hukum sejatinya telah ditempuh sejak 7 Desember 2022 saat Sukendro secara resmi melaporkan Saifullah ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

​Penasihat Hukum pelapor, Muh Ridwan Idrus, SH, menyayangkan lambatnya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum yang baru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan pada 20 Januari 2026.

​Merespons arahan kepolisian dalam SP2HP tersebut, pihak perusahaan langsung menyerahkan hasil audit internal resmi ke pimpinan penyidik Polda Sulsel untuk mempercepat kepastian hukum.

​Ridwan secara terbuka menduga adanya indikasi intervensi dari pihak-pihak tertentu yang sengaja mengendapkan proses penyidikan kasus dugaan kerugian total senilai Rp14 miliar dari dua perusahaan itu.

​Manajemen juga mengambil langkah penataan internal lewat keputusannya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi kekosongan jabatan direksi sejak 2021 hingga 2025.

​Langkah RUPS diambil guna menyelamatkan legalitas operasional serta memperpanjang kontrak kerja sama dengan pihak Pertamina yang sempat berada di ujung tanduk.

​Melalui RUPS beraktakan notaris tersebut, struktur kepemimpinan resmi dialihkan kepada Sutopo tanpa menghapus status kepemilikan saham Saifullah.

​Saat dikonfirmasi mengenai rentetan tuduhan penyelewengan dana operasional hingga ketiadaan pertanggungjawaban dividen ini, Radian selaku Kuasa Hukum Saefullah menolak memberikan keterangan resmi.(tim-infosulsel)

ILUSTRASI. Seorang pekerja merapihkan tumpukan pasokan gas LPG 3kg.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan