INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Personil Reserse Mobile Kepolisian Sektor (Resmob Polsek) Panakkukang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Minggu (19/5/2019) malam.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Kasubag Humas Polrestabes) Makassar, AKP Alex Dareda mengatakan, dua pelaku yang diamankan yakni lelaki inisial MS alias Ogi (18) dan MA alias Nunu (18).
Keduanya diketahui melakukan tindak kriminal di Jalan Topas Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.
Dalam penangkapannya, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.
Kejadian berawal saat petugas mendapat informasi dari warga telah terjadi curas di Jalan Topas Raya.
Saat itu, korban yang sementara melintas tiba-tiba dihampiri oleh kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan memukul dan merampas handphone korbannya, sontak korban berteriak dan sempat menarik salah satu baju pelaku MA alias Nunu hingga terjatuh. Warga yang mendengar teriakan langsung datang membantu dan mengamankan salah satu pelaku,” ungkap Kasubag Humas, Senin (20/5/2019) pagi.
Pelaku lainnya yakni MS alias Ogi berhasil melarikan diri, tim Resmob Polsek Panakkukang sigap melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MS di tempat persembunyiannya di Jalan Cillalang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
“Dari pengakuannya, kedua pelaku kerap melakukan aksi curas di wilayah hukum Panakkukang seperti di Jalan Boulevard dan Jalan A.P Pettarani. Mereka juga diketahui merupakan residivis curas dan baru menghirup udara bebas pada awal April 2019,” beber Alex.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu unit gawai merk Oppo A7 hasil curian dan satu sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu milik pelaku.
Keduanya telah diamankan di Markas Polsek (Mapolsek) Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut.(*/RP)





