INFOSULSEL.com, MAKASSAR – Ketua Dewan Pengurus Daerah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sulsel, Muhammad Kemal Idris menolak keras penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas. Dia menilai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sama halnya dengan pemerintahan yang diktator, bersifat represif dan otoriter terhadap kelompok tertentu.
“Kami menolak keras PERPPU itu,” kata Kemal, saat menggelar konferensi pers di Rumah Makan Padang, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Jumat (14/7/2017).
Dia menilai adanya perpu itu, pemerintah akan sewenang-wenang dan sepihak menuduh dan menindak ormas yang pemerintah anggap bertentangan dengan NKRI. Sebab, kata Kemal, dalam Perppu tersebut pemerintah mengabaikan proses pengadilan dan mekanisme pembubaran ormas sebagaimana yang diatur dalam UU Ormas.
“Adanya Perppu ini akan menjadi pintu masuk pemerintah untuk berlaku sewenang-wenang dan sepihak dalam menindak dan membubarkan Ormas,” ujar Kemal.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan penerbitan Perppu Ormas yang disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto. Perppu tersebut digunakan pemerintah sebagai landasan untuk membubarkan ormas yang dinilai mengancam NKRI dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Penulis Sabri
Editor Anwar





