INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan sudah menyosialisasikan beberapa hal terkait aturanpilkada serentak 2018 mendatang. Salah satunya tentang adanya besaran dana kampanye maksimal yang boleh digunakan oleh masing-masing pasangan.
Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Khaerul Mannan menjelaskan, aturan mengenai dana kampanye tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2017.
“Hanya saja belum ditetapkan nilai maksimal dana yang bisa digunakan,” katanya di Makassar Jumat (25/8)
Ia memperkirakan penetapan penggunaan dana kampanye maksimal akan dilaksanakan pada Februari mendatang, karena tahapan pendaftaran calonan dilaksanakan pada Januari 2018.
“Tiap daerah pasti berbeda nilainya, karena dasar hitungnya beda. Dan untuk penetapan tersebut tidak ditentukan sendiri. Semua tim pasangan calon, baik dari parpol atau tim lainnya akan dilibatkan,” imbuhnya.
Nantinya, saat aturan mengenai besaran maksimal tersebut sudah ditetapkan, tiap tim akan dimintai laporan dana awal kampanye dalam bentuk rekening khusus, atas nama pasangan calon yang akan maju pada pilkada.
“Dan yang perlu kami ingatkan, bahwa nanti ketetapan jumlah maksimal dana kampanye tersebut, tidak boleh dilanggar. Jika disepakati misalnya Rp9 miliar, ya segitu, kalau lebih meski sedikit, pasangan calon bisa didiskualifikasi,” tegas Khaerul.
Selain itu, tiap tim juga harus melaporkan sumbangan dana kampanyenya, baik dari perorangan maupun yang berbadan hukum.
Penulis : Egan
Editor : Anwar





