INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Sejumlah Organisasi Islam (Ormas) Islam Se-Sulawesi Selatan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (14 Agustus 2017). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.
Pimpinan aksi, Nashruddin mengajak seluruh legislator Provinsi Sulsel untuk bersama-sama menolak perpu yang baru saja disetujui oleh pemerintah. “kami berharap anggota dewan untuk ikut menolak perpu itu,” katanya.

Adapun tuntutan ormas tersebut yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi kepemerintah Pemerintah Pusat, sebagai berikut :
1. Hentikan segala bentuk kriminalisasi pada ulama, Tokoh dan Aktivis. Terutama sejak munculnya aksi bela Islam yang disinyalir sebagai upaya balas dendam oleh pihak penista agama.
2. Hentikan kebijakan Dzalim dan Represif yang membungkan Dakwah dan Ormas Islam! Karena itu bertentangan dengan prinsip kehidupan di negara yang mayoritas penduduknya muslim.
3. Hentikan Pembubaran Ormas Islam. Sebab keberadaan Ormas-Ormas islam tersebut telah berperan aktif memajukan perikehidupan yang berakhlak dan menyebarkan kebaikan untuk kemajuan berbangsa dan bernegara khususnya pembangunan manusianya.
4. Menolak dan selanjutnya menuntut dicabutnya Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017. Karena cacat prosedural dan substansi serta tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Apalagi Perppu tersebut isinya telah menjadikan Rezim Represif dan Diktator.
5. Tolak kriminalisasi Simbol dan Ajaran Islam. Karena simbol islam ada wujud kehormatan dan kemuliaan sedangkan salah satu dari ajaran islam merupakan bagian utuh dari agama itu sendiri yang dilindungi di negeri ini.
6. Hentikan cara-cara PKI dalam memberangus Pergerakan Islam. Seperti penculikan aktivis, ancaman, serta kampanye hitam yang bertujuan mendiskreditkan sehingga akan melahirkan perpecahan dikalahkan umat.
Penulis : Sukirman
Editor : Anwar





