INFOSULSEL.COM, BANTAENG– Kepala Bidan Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng , Syamsuniar Malik menyayangkan tindakan pemerkosaan yang dilakukan IH bersama tujuh rekannya kepada Mawar (nama samara) yang tak lain adalah pacar IH.
Syamsuniar berharap pihak kepolisian mendapat semua pelaku dengan menjerat UUD perlindungan anak yang di lakukan ketuju pemuda dangan pasal 81 ayat 1 dan 2, UUD No 35 / 2014 tentang perubahan atas UUD No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mereka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda 300 juta rupiah
“Saya minta agar pelaku pemerkosaan di hukum dengan seberat-beratnya. Tegas Syamsuniar saat komprensi pers di di Bantaeng, Selasa (29/8).
Dia juga berjanji akan mendampingi korban serta memberikan motivasi agar tidak mengalami defresi atau stres. Pendampingan yang disediakan dari seorang ahli psikolog. ini dilakukan agar korban dapat cepat kembali beraktifitas seperti semula pasca kejadian itu. “korban ini akan terus kami dampingi demi pemulihan beban. kami akan lakukan cara apapun agar korban tidak merasa terisolasi dimasyarakat,”ujarnya.
Sementara itu, Pendamping dari Dinas Sosial, Salwiah berharap kedelapan pelaku untuk tidak mendapat perlakuan khusus dari pihak polisi. Bahkan dia meminta kedelapan pelaku tersebut dihukum yang berat. “hukuman yang setimpal ini akan menjadi contoh bagi yang lainnya,” paparnya.
Sebelumnya, Kapolres Bantaeng, Ajib R mengatakan pihaknya akan terus mencari enam pelaku yang hingga sampai ini masih bersembunyi.”kasus ini harus tuntas, dan harap kerjasama masyarakat untuk melaporkan pada kami,” paaprnya.
Penulis : Vina
Editor : Anwar





