INFOSULSEL.COM, MAROS | Rencana pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menuai polemik. Sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek meminta proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, dua warga terdampak melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pembebasan lahan yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodir hak-hak masyarakat. Mereka menegaskan mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, namun meminta agar pelaksanaannya tidak mengabaikan hak warga yang terdampak langsung.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin dalam menegaskan, pengadaan tanah bagi proyek strategis tetap harus mengedepankan perlindungan hak keperdataan masyarakat melalui pemberian ganti rugi yang layak dan adil.
Menurutnya, proses tersebut wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. “Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta aturan turunannya yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah,” ujar M Fahruddin, Senin (6/7/2026).
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menambahkan penilaian ganti kerugian tidak semata-mata didasarkan pada nilai fisik tanah dan bangunan. “Berdasarkan regulasi yang berlaku, penilaian juga harus memperhitungkan kerugian nyata lainnya yang dialami masyarakat,” tambah Agusman..
Ia menyebutkan sejumlah tuntutan warga, antara lain pelaksanaan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan seluruh warga terdampak. “Peninjauan kembali lokasi proyek agar tidak mengganggu ketenteraman maupun akses usaha masyarakat. Penilaian ulang terhadap besaran ganti rugi material, jaminan akses kendaraan operasional selama proses pembangunan, serta adanya kepastian hukum yang tidak bersifat sepihak,” tegas Agusman.
Tim kuasa hukum juga meminta Pemprov Sulsel, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Muh Fahril Arif, salah satu kuasa hukum warga, berharap seluruh instansi terkait dapat bersinergi agar proses pengadaan tanah berlangsung transparan, rasional, dan tidak merugikan masyarakat. Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.
Yang disesalkan karena di tengah polemik yang masih berlangsung, pekan depan Pemprov Sulsel akan melakukan seremoni peletakan batu pertama Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang akan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Rencana itu bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Maros. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemprov Sulsel maupun instansi pelaksana proyek terkait tuntutan yang disampaikan warga.(cal)






