Tidak Terima Diputuskan, Pria Ini Ajak Teman Perkosa Pacarnya

INFOSULSEL.COM, BANTAENG — Apa yang ada di benak, IH (17) salah satu remaja di Kabupaten Bantaeng yang nekad menggauli kekasihnya bersama – sama tujuh orang rekan lainnya. 

Informasi yang diterima INFOSULSEL.COM, pemerkosaan berawal dari rencana IH (17) yang tidak menerima diputuskan oleh korban, sebut saja namanya Mawar. Berawal dari situ IH menyusun siasat untuk mengajak Mawar melakukan pertemuan disalah satu pantai ternama yang ada di Bantaeng, Pantai Seruni pada Selasa (22/8).

Bacaan Lainnya

Usai melakukan pertemuan, pelaku mengajak korban keliling dengan mengendarai motor, ditengah perjalan, IH mematikan mesin motor lalu mengatakan pada Mawar jika motornya sedang rusak, hanya selang beberapa menit setelah IH mematikan mesin motor, datanglah kerabatnya sebanyak tujuh orang, tanpa satu kata, ketuju rekan IH ini langsung menculuti pakaian Mawar lalu melampiaskan nafsu bejatnya secara bergiliran, setelah  kejadian itu, salah satu dari mereka mengantar korban pulang kerumahnya.

Nahas bagi Mahwar, bukan diantar langsung menuju rumahnya, ditengah perjalan dia kembali dipaksa melayani nafsu pelaku. Mawar yang sdauh tidak dapat berbuat banyak tidak dapat menghentikan niat pelaku.

Setelah kejadian itu, Mawar tidak melaporkan langsung kepada pihak yang berwajib dengan alasan malu. Kejadian yang merusak harga dirinya itu baru dilaporkan kepihak yang berwajib tepatnya pada 23 Agustus lalu, setelah mengalami pendarahan.

Kejadian ini juga membuat Mawar harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Prof dr Anwar Makkatutu Bantaeng sejak 23-28 Agustus. .”Iya betul ada korban dugaan pemerkosaan, tadi pagi baru pulang,” kata salah seorang perawat yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Kapolres Kabupaten Bantaeng AKBP Adip R membenarkan kejadian itu. Saat ini, kata Ajib sementara melakukan pemeriksaan pada korban yang masing-masing berinisial EA(17) dan IH(17) sementara enam lainnya masih dalam proses pengejaran Polres Bantaeng.

“Tim dari Polres Bantaeng bekerjasa sama dengan para orang tua pelaku saat ini sedang melakukan pencarian dan saya juga sudah meminta masyarakat untuk membantu pihak kepolisian pelaku yang masih bersembunyi..

Lanjub Ajib kedelapan pelaku itu di jerat dangan pasal 81 ayat 1 dan 2, UUD No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mereka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda 300 juta rupiah.

 

Penulis : Vina

Editor : Anwar

Pos terkait