INFOSULSEL.COM, JAKARTA | Alih-alih ingin menggantikan peran Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) sebagai satu-satunya Induk cabang olahraga (Cabor) tinju di Indonesia. Ternyata Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) yang diketuai Ray Zulham Farras Nugraha, putra Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, tidak punya legalitas sebagai cabor. Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kecolongan?
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan gugatan Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (13/4/2026)
Pada sidang tersebut tim kuasa hukum Menpora tidak mampu memperlihatkan legalitas yang sah sebagai sebuah organisasi cabor tinju. Padahal seperti diketahui PERTINA adalah satu-satunya organisasi cabor tinju. Organisasi ini diakui oleh KONI Pusat. Lahir 30 Oktober 1959. Tahun ini memasuki usia 67. Sementara Perbati baru hadir 2025. Tiba-tiba langsung ingin mengambil alih peran PERTINA. Kehadirannya justeru mengadudomba insan tinju dunia tinju tanah air. Ini berdampak pada pembinaan dan prestasi tinju di negeri ini.
Ironisnya ‘dualisme’ cabor ini tak mampu diselesaikan oleh Menpora. Malah Erick Thohir seolah memberi karpet merah kepada pengurus cabor ilegal ini. Sementara di sisi lain KONI Pusat dengan tegas menyatakan organisasi cabor tinju selain PERTINA adalah Cabor ilegal.
“Inilah salah satu dasar Pengprov PERTINA NTT yang didukung penuh oleh Pengurus Pusat PERTINA yang dikomandoi Dr. Hillary Brigitta Lasut, SH, LLM mengambil langkah tegas membaa masalah ini ke meja hijau dengan menggugat Menpora,” ungkap Ketua Pengprov PERTINA NTT DR. Samuel Haning, SH, MH usai persidangan di Jakarta, Senin siang.
Didampingi sejumlah Pengurus Pusat PERTINA, di depan sejumlah wartawan, Samuel Haning membongkar sejumlah fakta baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen.
“Dalam sidang keempat Menpora melalui kuasa hukumnya tetap tidak mampu menunjukkan bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemenkumham yang jadi bukti legalitas sebuah organisasi dalam hal ini adalah Perbati,” jelas tokoh olahraga asal NTT yang akrab disapa Sam Haning, ini.






