Calon Independen Mustahil Maju, Ini Penjelasan Pengamat

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Bakal Calon Kepala Daerah yang berniat untuk bertarung pada pilkada serentak 2018 melalui jalur perseorangan, dinilai akan mendapatkan kesulitan, bahkan hampir mustahil untuk maju.

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Jayadi Nas, menjelaskan, verifikasi dukungan untuk pasangan calon perseorangan pada pilkada serentak 2018 sangat ketat dan berbeda dengan verifikasi pada saat pilkada sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, KPU harus melakukan verifikasi langsung kepada pendukung kandidat, untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan mendukung pasangan calon tersebut.

“Sekarang, semua pendukung harus dikunjungi satu persatu ke rumahnya masing-masing. Berbeda dengan pilkada lalu, di mana pendukung bisa dikumpulkan di satu tempat untuk dicek,” tuturnya, Senin (11/9).

Jika yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, bakal calon diberi waktu untuk mengumpulkan mereka. Syarat lain adalah pemilik KTP haru telah memenuhi syarat sebagai pemilih, telah bermukim minimal satu tahun di daerah pemilihan, dan namanya mesti telah masuk dalam DPT dan atau DP4 saat verifikasi dilakukan.

“Lebih sulit lagi, mengingat dukungan KTP harus disertai lembar pernyataan dukungan dari pemilik KTP dengan teken asli. Plus, pernyataan tidak akan menarik dukungannya kembali. Ditulis pada kertas menggunakan materai Rp6000 terpisah,” lanjutnya.

Olehnya itu ia meyakini bahwa sangat berat ada calon kepala daerah jalur independen yang bisa maju bertarung pada Pilkada serentak ini, termasuk pilgub Sulsel 2018. Apalagi waktu sudah sempit.

“Persyaratan jalur independen sangat berat. Sulit ada calon independen yang bisa lolos maju. Jika UU Pilkada benar-benar ditaati, tanpa kongkalikong, saya meyakini berat akan mungkin ada calon dari jalur independen. Alasannya, verifikasi terhadap dukungan menggunakan pola sensus 100 persen,” sambung doktor ilmu politik ini.

Terpisah, Komisioner KPU Sulsel Divisi Pencalonan, Misna Attas, membenarkan pernyataan Jayadi tersebut.

Menurut Misna, pihaknya akan melibatkan KPU kabupaten/kota untuk proses verifikasi faktual. Apalagi ada syarat tambahan mengenai persebaran dukungan, yakni minimal lebih dari 50 persen daerah, atau minimal 13 kabupaten/kota.

“Didatangi satu persatu, jadi Itu kan tersebar di 13 kabupaten/kota. Mungkin saja ada daerah yang sedikit dukungannya. Tapi mungkin ada juga daerah yang dukungannya menumpuk,” jelasnya.

Verifikasi faktual tersebut melalui tiga tahap, yakni penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran, Verifikasi administrasi untuk melihat berapa jumlah yang ganda dan pencocoka dengan DP4.

“Terakhi baru verifikasi dengan mendatangi rumah seluruh pemberi dukungan. Kalau ada yang tidak didapati, paslon masih diberi kesempatan mengumpulkan pendukung, lalu masih bisa verifikasi secara online melalui video call,” imbuhnya.

 

Penulis : Egan

Editor : Anwar

Pos terkait