INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Direktorat Jendral Bea Cukai Wilayah Sulawesi melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal sebanyak 13 juta batang dengan nilai barang sebesar 8,48 Millyar rupiah di Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel Jl. Satando Makassar, Selasa (19/09/2017).
Selain rokok Ilegal, 225 botol botol minuman keras Ilegal yang merupakan hasil dari penindakan pada akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi dan KPPBC TMP B Makassar.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel, Untung Basuki menjelaskan barang tersebut didapatkan di pintu masuk baik pelabuhan laut, bandara udara maupun barang yang sudah berada dipasaran.
“Dari tahun ke tahun, kami memang senantiasa meningkatkan pengawasan tehadap rokok ilegal yang ada di pulau Sulawesi, terhitung sudah ada 31,5 Juta Barang yang kita musnahkan, yang dominan adalah rokok,” ujar Untung Basuki saat diwawancarai usai melakukan pemusnahan Rokok dan Miras ilegal.
Dirinya menambahkan pengawasan terhadap rokok dan minuman ilegal ini tentunya selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya.
“Tentunya juga pengawasan ini berdampak pada peningkatan penerimaan negara, khususnya di bidang cukai,” ucapnya.
Diketahui, total kerugian negara yang berhasil dicegah melalui penindakan dan pemusnahan tersebut sebesar 4,34 Milyar.
Hadir dalam Pemusnahan itu, Jajaran Kepolisian, TNI Angkatan Darat, Laut dan Udara, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait yang selama ini turut membantu dalam penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi.
Penulis : Wawan
Editor : Anwar





