KPU: Calon Incumbent yang Melakukan Mutasi Langsung Didiskualifikasi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–Kepala daerah yang mencalonkan di Pilkada 2018 tidak diperkenankan melakukan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) jika masa jabatannye telah berakhir. Hal itu merujuk dalam Undang-Undang Nomor 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Sulsel Khaerul Mannan mengatakan, regulasi PKPU yang mengatur mutasi atau rotasi yang dilakukan calon inkumben tak dibolehkan atau dilarang jika sudah ditetapkan jadi calon.

Bacaan Lainnya

“Kalau dia masih sebatas bakal calon maka sanksinya tidak memenuhi syarat. Tetapi kalau sudah ditetapkan dan ada pasangannya bisa didiskualifikasi sebagaimana tercantum dalam PKPU itu pasal 89 ayat I, II, dan III ,”ujar Khaerul usai Raker penyusunan petunjuk tahapan Pilkada serentak 2018 di Sulsel, di Grand Clarion Hotel Makassar, Selasa (5/9/2017).

Tetapi, bila inkumben belum ditetapkan oleh KPU menjadi calon masih bisa melakukan mutasi. Karena aturan tersebut berlaku bagi calon bukan bakal calon. Artinya,paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, calon inkumben sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS. Hal itu

Khaerul menambahkan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu selalu berpatokan pada regulasi sehingga jika ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat aktif untuk mutasi bawahan akan dilakukan langka dan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Tujuan Raker, menyatukan persepsi terkait proses pelanggaran Pilkada. Baik identifikasi di lapangan maupun lainya. Inilah kesamaan kita bahas,”jelasnya.

Rapat kerja yang diikuti oleh 24 KPU Kabupaten Kota ini, diharapkan, para peserta rapat dapat lebih memahami secara lebih baik tentang konsep dari pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis ; Wawan

Editor : Anwar

 

Pos terkait