INFOSULSEL.COM, PAREPARE—Dua sekolah di Parepare, SMAN 4 dan SDN 11 Parepare disegel warga. Penyebabnya, lantaran Pemkot Parepare ingkar janji untuk menyelesaiakan proses pembayaran lahan yang dibanguni dua sekolah tersebut.
Ratusan siswa pun terlantar sejak Jumat (22/9/2017). Karena kesal mereka menggelar aksi duduk di jalan. Ada pula yang curhat ke Presiden Jokowi melalui selembar kertas kardus. Foto-foto itu kemudian diupload ke sejumlah media sosial.
Dalam foto tersebut terlihat seorang siswi mengenakan seragam Pramuka sambil membawa poster bertuliskan “Pak Presiden Jokowi tolong! Sekolah kami disegel. Kami dilarang belajar. Di mana masa depan kami? Hak kami untuk belajar. SMAN 4 Parepare Sulsel”. Foto curhatnya ke Presiden Jokowi ini pun jadi viral.
Penyegelan yang terjadi di SMAN 4 Parepare ini sebenarnya sudah beberapa kali terjadi. “Penyegelan ini sudah sering dilakukan, khususnya pada saat libur sekolah,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy seperti dikutip kumparan, Minggu (23/9/2017).
Ahli waris yang dimaksud adalah Sarinah. Ia adalah pemilik sebagian lahan di sekolah tersebut. Sarinah belum menerima pelunasan biaya pembelian lahan mililiknya dari pemerintah kota Parepare.
“Berdasarkan keputusan bersama antara pemda, ahli waris dan masyarakat, sekolah tetap jalan seperti biasa, asalkan pemda memberikan ganti rugi. Namun sampai sekarang belum dibayarkan,” katanya.
Setelah foto-foto soal penyegelan sekolah ini viral di media sosial, Pemda Parepare akhirnya membuat kesepakatan dengan ahli waris.
“Telah ada kesepakatan mulai hari Senin, 25 September sekolah dibuka lagi seperti biasanya, ” jelas Muhadjir.
Tidak hanya SMAN 4, sekolah lainnya SDN 11 Parepare juga disegel orang yang sama. Penyegelan itu dilakukan sejak Jumat sore (22/9/2017).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Parepare, Kadarusman Mangurusi, mengaku belum menerima informasi terkait penyegelan dua sekolah tersebut.
“Saya belum tahu informasinya,” jawabnya singkat melalui telepon seluler.
Ahli waris bertekad akan terus melakukan penyegelan sampai pemkot benar-benar melunasi janjinya. Protes ahli waris didukung oleh putusan MA nomor 777K/PDT/2016 tertanggal 21 Februari 2017. Pemilik lahan telah memenangkan gugatan kepemilikan sah lahan tersebut hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA)
Penulis : Aril





