INFOSULSEL.COM, PINRANG – Saipul dan teman wanitanya, Ria Resky Lestari digelandang tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang. Dari tangan keduanya polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 36 gram lebih.
Pasangan yang bukan suami istri ini kini dalam pemeriksaan intensif di Polres Pinrang. Mereka diamankan sejak Sabtu (21/10/2017) sore di dua tempat berbeda.

Saiful yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas PU Pemkab Pinrang diamankan di rumahnya di Jalan Lasinrang, Lingkungan Ammasangan, Kecamatan Paleteang. Sementara Ria juga dicokok di rumahnya di DR Wahudin Sudiro Husodo, juga di kota yang sama.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang tidak terima kampung mereka dijadikan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba.
Laporan warga ditindaklanjuti polisi. Penyelidikan pun dilakukan. Ternyata informasinya A1 (Akurat). Kasat Resnarkoba, Polres Pinrang, AKP Ade Zaldi, lalu memimpin operasi.
Saipul, tak berkutik saat didatangi polisi. Pemuda berusia 27 tahun ini pun digelandang. Apalagi di kamarnya ditemukan barang bukti sabu seberat 36,22 gram.
Kepada polisi yang memeriksanya Saipul mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ria, teman wanitanya.
Pengembangan dilakukan. Ria lalu diamankan di tempat kerjanya. Polisi ikut memnggeledah kamar kost wanita berusia 24 tahun ini. Tapi tak ada sabu ditemukan. Yang ada hanya timbangan digital. Alat ini diduga sebagai alat menimbang sabu yang ia jual.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo Senin (23/10/2017) membenarkan enangkapan kedua tersangka. “Pelakunya telah kami amankan. Untuk sementara mereka tengah dalam proses pemeriksaan,” jelas Adhi.
Penulis : Aril





