Ditersangkakan Lagi, Setya Novanto : Salah Saya Apa?

Setya-Novanto dan Anas-Urbaningrum saat memberikan kesaksian di-sidang-korupsi-e-ktp.
INFOSULSEL.COM, JAKARTA — KPK secara resmi mengumumkan penetapan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Ini adalah kali kedua Setnov ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan respons Setnov ketika ditetapkan kembali oleh KPK sebagai tersangka. Menurutnya Novanto merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus tersebut.
“Dia bilang ‘mengapa saya harus diperlakukan seperti ini ? Saya bukan penjahat, saya bukan seseorang yang melakukan suatu hal yang membahayakan negara’,” ujar Fredrich di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat  (10/11/2017).
Atas dasar tersebut, Fredrich mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan pimpinan, Dirdik, dan penyidik KPK setelah pengeluaran SPDP baru terhadap Setya Novanto. Dalam surat laporan dengan nomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim per tanggal (10/11) yang diperlihatkan olehnya, ada 4 nama yang dilaporkan. Mereka adalah  Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Aris Budiman, dan penyidik senior KPK A Damanik.
Fredrich menduga keempat orang tersebut merupakan oknum KPK yang sudah dengan sengaja berniat untuk melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang. Fredrich melaporkan mereka dengan Pasal 414 jo Pasal 421 tentang perlawanan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
“Kuasa hukum telah laporkan ke Bareskrim dengan beberapa oknum pegawai KPK atas tindak pidana Pasal 414 jo pasal 421. Kami sudah berikan bukti-bukti bahwa SPDP yang tadi diumumkan KPK merupakan suatu tindakan melawan hukum dan menentang putusan MK terkait dengan hasil praperadilan Setya Novanto,” ujar Fredrich.
Penulis : Aril/dbs

 

Pos terkait