INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyepakati kenaikan tunjangan pegawai kontrak, LPM dan Imam Kelurahan.
Koordinator Banggar, Adi Rasyid Ali mengatakan keputusan kenaikan tunjangan pegawai kontrak dari Rp. 550 ribu menjadi Rp1 juta telah disepakati bersama dalam pembahasan APBD Perubahan.
“Selain kontrak, tunjangan LPM dan Imam Kelurahan dari Rp.220 ribu menjaadi Rp.1 juta juga ikut naik,” kata Adi.
Sementara itu, ketua Fraksi PAN Makassar,Hamzah Hamid menambahkan, rencana kenaikan telah kami usulkan sejak pembahasan APBD Pokok 2017 ini yang dibahas pada 2016 lalu.
“Semua fraksi dari dulu ingin menaikkan tunjangan tersebut. Kendalanya Pemerintah Kota (Pemkot) sudah beberapakali menyampaikan bahwa tidak merubah karena terkait angka satuan (standar biaya),” tutur Hamzah Hamid
Hamzah juga menilai kenaikan tunjangan ini sudah sangat rasional. Sebab tunjangan yang diterima masih terlalu jauh dari standar UMK Kota.
Penulis : Desy
Editor : Aril





