Pemprov Sulsel Godok RPPLH

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar seminar dan forum grub diskusi tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di ruangan Rapat DPLH kamis 2/11/2017.

Menurut Kepala Seksi Inventaris RPPLH dan KLHS, Arista menjelaskan tahapan penyusun RPPLH merupakan tanggungjawab bersama dalam membentuk aturan atau dasar dalam melindungi lingkungan hidup.

“rencana RPPLH ini untuk memuat tentang pemanfaatan, pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim,” kata Ariska di Makassar, Kamis (2/10).

Dia menambahkan revisi RPPLH dapat dilakukan dalam waktu 30 tahun lamanya, tetapi jika perubahan iklim ataupun terdapat aturan yang mendesak maka dapat dilakukan tanpa melihat batas akhir waktu berlakunya.

“Jadi tujuan kita kumpulkan pemerintah Kabupaten Kota dalam penyusunan RPPLH untuk menyaring isu- isu strategis, adapun tujuan dan sasaran pada RPPLH ini itu pengacuh kepada RPPLH nasional, setelah itu bertahap pada RPPLH Provinsi dan RPPLH Kabupaten Kota,” ujarnya.

 

Penulis : Herman 

Editor : Anwar

Pos terkait