INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, menerbitkan surat instruksi Wali Kota Makassar terkait larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis.
Surat instruksi Nomor 060/32/Ortala/XI/2017 ini ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Tujuannya untuk menjaga netralitas ASN pada Pilwalkot Makassar 2018.
Danny menuturkan bahwa instruksi ini sebagai wujud komitmennya guna mewujudkan ASN yang memiliki integritas, professional, netral, dan bebas dari intervensi politik.
“Saya memang melarang keras ASN untuk terlibat langsung dalam politik praktis,” tegas Danny kepada awak media, Jumat (24/11/2017).
Kendati begitu namun sebagai warga negara yang memiliki hak politik, ia meminta ASN tetap menggunakan hak pilihnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari awal saya sudah ingatkan hal itu. Tapi perlu diingat sebagai warga negara Indonesia, ASN juga punya hak politik,” ujarnya.
Penulis : Aril





