DPRD Makassar Putuskan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR—DPRD kota Makassar menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan pertama tahun 2017/2018, Jumat  (22/12/2017).

Rapat paripurna dipimpin ketuanya, Farouk M Betta. Ia didampingi salah seorang Wakil Ketua, Indira Mulyasari Paramastuti. Hadir pula Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat struktural Pemerintah kota Makassar.

Paripurna kali ini membahas dua agenda yakni pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan penetapan rencana kerja DPRD Makassar tahun 2018.

Putusan persetujuan Ranperda menjadi Perda (Peraturan Daerah) di bacakan oleh H. Sangkala Saddiko

Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal menyetujui penetapan tersebut. Menurut Deng Ical, sapaanya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lebih optimal dalam mengelola barang milik daerah untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan ditetapkannya Perda ini Pemkot Makassar bisa segera mengambil langkah-langkah penyesuaian,” katanya.

 

Penulis : Desy

Editor : Asri Syah

Pos terkait